15 PHB dapatkan penambahan anggaran
Semarang (ANTARA) - Sebanyak 15 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Wilayah Jawa Tengah mendapatkan penambahan anggaran sebagai fasilitas untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh kesempatan yang sama atas hak terhadap akses keadilan.
Ketetapan terkait hal tersebut tertuang dalam Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin dengan Direktur/Ketua Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang dilakukan secara simbolis di Ruang Rapat Yudhistira Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Kamis (28/7/2022).
Ada dua perwakilan PBH yang terlibat dalam prosesi penandatanganan yakni Direktur atau Ketua Lembaga pemberdayaan perempuan Sekar Jepara dan Lembaga bantuan hukum Gumilang.
Memberikan sambutan singkat, Yuspahruddin mengutarakan harapan dengan ditandatanganinya kontrak tersebut.
"Selamat kepada kita semua, bapak ibu sudah ditambah anggarannya. Tentu saya berharap kita semua dapat melaksanakan apa yang telah kita tandatangani ini, sehingga bisa memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin, masyarakat miskin, sesuai perintah dari pemerintahan kita sekarang ini," katanya.
Menurut Kakanwil saat ini pemerintah banyak memberikan bantuan dan kemudahan bagi masyarakat melalui Kemenkumham.
"Bukan hanya bantuan hukum tetapi semuanya untuk masyarakat miskin, termasuk kepengurusan Kekayaan Intelektual dan Perusahaan Perorangan," jelasnya.
"Masyarakat miskin diberikan diskon dalam mendaftarkan hak cipta, merek, dan lain-lain. Juga untuk mendirikan perusahaan perorangan. Mudah-mudahan ini, yang kita lakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat, bermanfaat bagi kita semua dan menjadi ladang amal ibadah kita nantinya," katanya.
Turut menyaksikan proses penandatanganan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi, Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan, dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Informasi Dokumentasi Informasi Hukum Dyah Santi Yunianingtyas.
Adapun 13 organisasi Pemberi Bantuan Hukum lainnya yang mendapatkan tambahan anggaran yaitu Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia Jateng, Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH-DPC-PERADI) Semarang.
Kemudian LKBH STAIN Purwokerto, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Justisia Kudus, Lembaga Bantuan Hukum Sakti, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Satria Tegowanu, Lembaga Bantuan Hukum Kamilia.
Selanjutnya Lembaga Bantuan Hukum Demak Raya, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang, Pos Bantuan Hukum Lentera Keadilan, Lembaga Bantuan Hukum Surya Kusuma, dan LBH Purwa Justicia.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh kesempatan yang sama atas hak terhadap akses keadilan.
Ketetapan terkait hal tersebut tertuang dalam Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin dengan Direktur/Ketua Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang dilakukan secara simbolis di Ruang Rapat Yudhistira Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Kamis (28/7/2022).
Ada dua perwakilan PBH yang terlibat dalam prosesi penandatanganan yakni Direktur atau Ketua Lembaga pemberdayaan perempuan Sekar Jepara dan Lembaga bantuan hukum Gumilang.
Memberikan sambutan singkat, Yuspahruddin mengutarakan harapan dengan ditandatanganinya kontrak tersebut.
"Selamat kepada kita semua, bapak ibu sudah ditambah anggarannya. Tentu saya berharap kita semua dapat melaksanakan apa yang telah kita tandatangani ini, sehingga bisa memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin, masyarakat miskin, sesuai perintah dari pemerintahan kita sekarang ini," katanya.
Menurut Kakanwil saat ini pemerintah banyak memberikan bantuan dan kemudahan bagi masyarakat melalui Kemenkumham.
"Bukan hanya bantuan hukum tetapi semuanya untuk masyarakat miskin, termasuk kepengurusan Kekayaan Intelektual dan Perusahaan Perorangan," jelasnya.
"Masyarakat miskin diberikan diskon dalam mendaftarkan hak cipta, merek, dan lain-lain. Juga untuk mendirikan perusahaan perorangan. Mudah-mudahan ini, yang kita lakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat, bermanfaat bagi kita semua dan menjadi ladang amal ibadah kita nantinya," katanya.
Turut menyaksikan proses penandatanganan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi, Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan, dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Informasi Dokumentasi Informasi Hukum Dyah Santi Yunianingtyas.
Adapun 13 organisasi Pemberi Bantuan Hukum lainnya yang mendapatkan tambahan anggaran yaitu Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia Jateng, Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH-DPC-PERADI) Semarang.
Kemudian LKBH STAIN Purwokerto, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Justisia Kudus, Lembaga Bantuan Hukum Sakti, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Satria Tegowanu, Lembaga Bantuan Hukum Kamilia.
Selanjutnya Lembaga Bantuan Hukum Demak Raya, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang, Pos Bantuan Hukum Lentera Keadilan, Lembaga Bantuan Hukum Surya Kusuma, dan LBH Purwa Justicia.