Pemkab Kudus berikan perhatian besar ke pabrik rokok kecil
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memberikan perhatian cukup besar terhadap perkembangan pabrik rokok kecil melalui pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) sebagai upaya perluasan tempat produksi serta pembelian mesin pembuat rokok.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Selasa, program pembangunan SIHT dan pembelian mesin pembuat rokok memang salah satu upaya Pemkab Kudus di bawah kepemimpinan Bupati Hartopo memajukan industri rokok, khususnya dari pabrik golongan kecil.
Permasalahan yang dihadapi pabrik rokok kecil, selain permodalan juga ketersediaan bangunan untuk tempat produksi rokok minimal 200 meter persegi. Lantas pemkab berinistiatif mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan kapasitas 11 gudang tempat produksi menjadi lebih banyak.
"Sebanyak 11 gudang tempat produksi sudah disewa semua oleh pengusaha rokok golongan kecil. Padahal yang mendaftar juga banyak," katanya.
Baca juga: Pemkab Kudus siapkan Rp2,98 miliar untuk beli mesin pembuat rokok
Dengan memanfaatkan anggaran dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Kudus dari Pemerintah Pusat, untuk perluasan KIHT menjadi 14 gudang.
Anggaran yang disediakan sebesar Rp4,3 miliar untuk membangun tiga gudang dengan ukuran 400 meter persegi, 300 meter persegi dan 200 meter persegi. Khusus untuk bangunan berukuran 200 meter persegi digunakan tempat menyimpan mesin pembuat rokok sekaligus, sedangkan dua gudang disewakan kepada pengusaha rokok kecil.
Karena jumlah pengusaha rokok kecil yang menginginkan sewa gudang di KIHT mencapai 17 pengusaha, kemudian Pemkab Kudus mengusulkan pembuatan SIHT dengan kapasitas yang lebih besar dibandingkan KIHT.
Baca juga: Pemkab verifikasi penerima BLT buruh rokok selesai akhir Maret
Pada tahun anggaran 2022, Pemkab Kudus juga menyiapkan dana sebesar Rp18 miliar untuk pengadaan tanah yang nantinya dibangun SIHT dengan kapasitas hingga 25 gudang tempat produksi rokok.
Dengan anggaran sebesar itu, kata Rini, rencananya untuk pengadaan tanah sesuai dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dengan luas 1 hektare, sedangkan rencana pembangunan gedung untuk tempat produksi rokok dengan luas antara 300-400 meter persegi.
"Jika luas gudang rata-rata 300 meter persegi, maka jumlahnya bisa mencapai 30-an gedung, sedangkan dengan luas gudang 400 meter persegi berkisar 25 gedung," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kudus usulkan pembelian mesin rokok untuk ditempatkan di KIHT
Selain tempat produksi, Pemkab Kudus juga mengucurkan anggaran untuk pembelian mesin pembuat rokok sebagai upaya memajukan sektor rokok kelas III agar bisa memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Anggaran yang disiapkan sebesar Rp2,98 miliar untuk pengadaan mesin pembuat rokok serta pengemasan yang baru untuk ditempatkan di Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT), menyusul mesin pembuat rokok sewa tidak bisa maksimal.
Melalui penganggaran yang cukup besar mencapai Rp25,28 miliar, diharapkan kejayaan Kota Kudus yang sebelumnya terdapat ratusan pabrik rokok bisa kembali muncul dengan tersedianya berbagai fasilitas yang memadai.
Baca juga: Pemkab Kudus edukasi masyarakat perangi peredaran rokok ilegal
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Selasa, program pembangunan SIHT dan pembelian mesin pembuat rokok memang salah satu upaya Pemkab Kudus di bawah kepemimpinan Bupati Hartopo memajukan industri rokok, khususnya dari pabrik golongan kecil.
Permasalahan yang dihadapi pabrik rokok kecil, selain permodalan juga ketersediaan bangunan untuk tempat produksi rokok minimal 200 meter persegi. Lantas pemkab berinistiatif mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan kapasitas 11 gudang tempat produksi menjadi lebih banyak.
"Sebanyak 11 gudang tempat produksi sudah disewa semua oleh pengusaha rokok golongan kecil. Padahal yang mendaftar juga banyak," katanya.
Baca juga: Pemkab Kudus siapkan Rp2,98 miliar untuk beli mesin pembuat rokok
Dengan memanfaatkan anggaran dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Kudus dari Pemerintah Pusat, untuk perluasan KIHT menjadi 14 gudang.
Anggaran yang disediakan sebesar Rp4,3 miliar untuk membangun tiga gudang dengan ukuran 400 meter persegi, 300 meter persegi dan 200 meter persegi. Khusus untuk bangunan berukuran 200 meter persegi digunakan tempat menyimpan mesin pembuat rokok sekaligus, sedangkan dua gudang disewakan kepada pengusaha rokok kecil.
Karena jumlah pengusaha rokok kecil yang menginginkan sewa gudang di KIHT mencapai 17 pengusaha, kemudian Pemkab Kudus mengusulkan pembuatan SIHT dengan kapasitas yang lebih besar dibandingkan KIHT.
Baca juga: Pemkab verifikasi penerima BLT buruh rokok selesai akhir Maret
Pada tahun anggaran 2022, Pemkab Kudus juga menyiapkan dana sebesar Rp18 miliar untuk pengadaan tanah yang nantinya dibangun SIHT dengan kapasitas hingga 25 gudang tempat produksi rokok.
Dengan anggaran sebesar itu, kata Rini, rencananya untuk pengadaan tanah sesuai dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dengan luas 1 hektare, sedangkan rencana pembangunan gedung untuk tempat produksi rokok dengan luas antara 300-400 meter persegi.
"Jika luas gudang rata-rata 300 meter persegi, maka jumlahnya bisa mencapai 30-an gedung, sedangkan dengan luas gudang 400 meter persegi berkisar 25 gedung," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kudus usulkan pembelian mesin rokok untuk ditempatkan di KIHT
Selain tempat produksi, Pemkab Kudus juga mengucurkan anggaran untuk pembelian mesin pembuat rokok sebagai upaya memajukan sektor rokok kelas III agar bisa memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Anggaran yang disiapkan sebesar Rp2,98 miliar untuk pengadaan mesin pembuat rokok serta pengemasan yang baru untuk ditempatkan di Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT), menyusul mesin pembuat rokok sewa tidak bisa maksimal.
Melalui penganggaran yang cukup besar mencapai Rp25,28 miliar, diharapkan kejayaan Kota Kudus yang sebelumnya terdapat ratusan pabrik rokok bisa kembali muncul dengan tersedianya berbagai fasilitas yang memadai.
Baca juga: Pemkab Kudus edukasi masyarakat perangi peredaran rokok ilegal