Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bersama DPRD setempat menyetujui usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa melalui rapat paripurna DPRD setempat, Rabu.
Rapat paripurna tersebut diselenggarakan secara tatap muka maupun virtual dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kudus serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Kudus.
"Keenam Ranperda tersebut, yakni pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, penguatan pendidikan karakter, prasarana olahraga, pelestarian kebudayaan, dan erlindungan petani," kata Ketua DPRD Kudus Masan saat memimpin rapat paripurna DPRD Kudus.
Dengan adanya persetujuan tersebut, kata dia, DPRD Kudus akan kembali membentuk tiga panitia khusus untuk membahas enam Ranperda usulan eksekutif tersebut.
"Kami optimistis pembahasan enam ranperda ini bisa selesai tepat waktu," katanya.
Masan mengatakan pembahasan enam Ranperda ini cukup penting, terutama Ranperda tentang RTRW Kabupaten Kudus, agar bisa menangkap peluang investasi lebih luas.
"Karena untuk menaring masuk investor perlu dukungan regulasi terutama penyediaan lahan khusus untuk kegiatan industri. Penyediaan lahan ini akan diakomodasi melalui Ranperda RTRW tersebut," ujarnya.
Bupati Kudus HM Hartopo mengapresiasi rampungnya pembahasan enam ranperda inisiatif DPRD Kudus sehingga bisa disetujui bersama. Setelah melalui serangkaian proses pembahasan di tingkat panitia khusus, maka saat ini telah sampai pada tahapan paripurna persetujuan bersama atas ke enam ranperda inisiatif yang dimaksud.
"Mudah-mudahan Ranperda itu nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kudus.
Sebelum penetapan enam Ranperda itu, tiga Pansus DPRD Kudus terlebih dahulu membacakan laporan pembahasan Ranperda yang sudah mendapat evaluasi dari Gubernur Jateng.

