Semarang (ANTARA) - Sebanyak 13 nasabah terduga pembobolan Bank Jateng menggugat praperadilan Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah atas penetapan tersangka dan penahanan mereka.
Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto, di Semarang, Kamis, membenarkan perkara praperadilan tersebut telah didaftarkan.
"Sudah didaftarkan. Jadwal sidang dan hakim tunggal yang akan menyidangkan juga sudah ditentukan," katanya.
Baca juga: Polres Pati bekuk sindikat pembobol uang di ATM
Sebanyak 13 nasabah Bank Jateng ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
Ke-13 nasabah tersebut masing-masing Suparno, Moh Ishomuddin Al Haq, Moh Bahauddin Al Haq, Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Thozali, Masyithoh, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, serta Romdlonah.
Sebanyak 13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana transfer dana dan pencucian uang.
Dalam permohonannya, ke-13 tersangka meminta PN Semarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka tidak sah.
Ke-13 nasabah Bank Jateng asal Pati itu juga sempat menggugat bank milik Pemerintah Daerah Jawa Tengah itu secara perdata ke PN Pati.
Perkara gugatan pemblokiran rekening terhadap 13 nasabah tersebut saat ini sudah memasuki tahap kasasi.
Baca juga: Seorang wanita pembobol uang nasabah BTPN Purwokerto ditangkap
Baca juga: Mahasiswa dari Solo dan Cilacap pembobol kartu kredit WNA ditangkap
Berita Terkait
Permohonan kasasi Homologasi PT Sritex masuki babak baru
Rabu, 13 November 2024 15:30 Wib
Pengadilan tolak gugatan pemegang saham PT Mahesa Jenar
Selasa, 12 November 2024 17:06 Wib
Kuasa hukum minta Kejagung periksa Mendag berikut soal Tom Lembong
Selasa, 5 November 2024 13:46 Wib
Massa Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Menggugat demo di PN Batang
Kamis, 31 Oktober 2024 15:37 Wib
Jaksa tuntut mati dua peracik narkoba "happy water" di Semarang
Selasa, 29 Oktober 2024 20:33 Wib
Permintaan Rp50 juta untuk hentikan kasus guru Supriyani
Selasa, 29 Oktober 2024 5:15 Wib
Ribuan karyawan Sritex kenakan pita hitam usai dinyatakan pailit
Senin, 28 Oktober 2024 16:09 Wib
PT Sritex berikan perhatian serius putusan pembatalan homologasi
Jumat, 25 Oktober 2024 20:02 Wib