Mahasiswa dari Solo dan Cilacap pembobol kartu kredit WNA ditangkap
Surabaya (ANTARA) - Unit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat mahasiswa pelaku pembobol kartu kredit yang korbannya mayoritas warga negara asing (WNA).
Dua dari empat mahasiswa tersebut dari Solo dan Cilacap, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin, mengatakan para tersangka mempunyai peran berbeda-beda saat melancarkan aksinya.
Masing-masing tersangka berinisial HRS (warga Bekasi), AD (Cilacap), RH (Pasuruan), dan RS (Solo).
"Tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data untuk dijadikan voucher, RH pengumpul data yang dijadikan produk untuk dikonversikan ke uang digital. RS berperan sebagai penyedia akun Paxful," ujar Kombes Pol Gatot.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan keempat pelaku telah menjalankan aksinya selama setahun ini.
Pelaku masih berstatus mahasiswa dan bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan.
"Kurang lebih hasil yang diperoleh Rp300 juta. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," ucap perwira menengah Polri tersebut.
"Salah seorang tersangka ada yang memakai uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur," kata dia menambahkan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita enam buah ponsel berbagai merek, dua laptop dan beberapa akun facebook.
Keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2. Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Kami sudah mendapatkan beberapa nama untuk pengembangan pelaku. Bahkan identitasnya sudah kami kantongi dan segera kami lakukan penangkapan," kata AKBP Zulham.
Baca juga: Awas Joker Stash kembali jual data kartu kredit, segera ubah data bank
Baca juga: WWF: Anda mungkin menelan plastik setara satu kartu kredit per pekan
Dua dari empat mahasiswa tersebut dari Solo dan Cilacap, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin, mengatakan para tersangka mempunyai peran berbeda-beda saat melancarkan aksinya.
Masing-masing tersangka berinisial HRS (warga Bekasi), AD (Cilacap), RH (Pasuruan), dan RS (Solo).
"Tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data untuk dijadikan voucher, RH pengumpul data yang dijadikan produk untuk dikonversikan ke uang digital. RS berperan sebagai penyedia akun Paxful," ujar Kombes Pol Gatot.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan keempat pelaku telah menjalankan aksinya selama setahun ini.
Pelaku masih berstatus mahasiswa dan bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan.
"Kurang lebih hasil yang diperoleh Rp300 juta. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," ucap perwira menengah Polri tersebut.
"Salah seorang tersangka ada yang memakai uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur," kata dia menambahkan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita enam buah ponsel berbagai merek, dua laptop dan beberapa akun facebook.
Keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2. Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Kami sudah mendapatkan beberapa nama untuk pengembangan pelaku. Bahkan identitasnya sudah kami kantongi dan segera kami lakukan penangkapan," kata AKBP Zulham.
Baca juga: Awas Joker Stash kembali jual data kartu kredit, segera ubah data bank
Baca juga: WWF: Anda mungkin menelan plastik setara satu kartu kredit per pekan