Cilacap (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kembali membatasi aktivitas masyarakat sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di wilayah itu, kata Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf.
"Sesuai Instruksi Bupati Cilacap, tempat-tempat umum atau keramaian dibatasi 50 persen dengan protokol yang lebih ketat. Jadi kalau di Alun-Alun Cilacap ada 100 PKL (pedagang kali lima), berarti malam ini hanya 50 yang berdagang, besoknya 50 lagi," katanya di Cilacap, Kamis.
Kendati demikian, dia mengatakan jam operasinya tetap sama seperti sebelumnya, yakni pukul 19.00-21.00 WIB.
Selain itu, kata dia, pembatasan juga dilakukan terhadap kegiatan hajatan yang digelar masyarakat.
"Masyarakat yang berada di zona merah COVID-19 dilarang menggelar hajatan," katanya.
Farid mengatakan Pemkab Cilacap telah meminta pembina wilayah atau camat untuk meningkatkan kegiatan wara-wara kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker.
"Warga Kabupaten Cilacap juga diimbau untuk tidak berkunjung ke wilayah yang zonanya merah. Kemarin di Maos ada warga yang berkunjung ke Kudus, padahal Kudus zona merah, pulangnya sakit," katanya.
Menurut dia, semua kebijakan tersebut diambil Pemkab Cilacap dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlangsung selama 14 hari, yakni 15-28 Juni 2021.
Disinggung mengenai skenario penanggulangan COVID-19 dalam menghadapi Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Farid mengatakan hal itu belum dibahas karena masih fokus terhadap pelaksanaan PPKM mikro.
Berdasarkan data perkembangan COVID-19 dan vaksinasi yang ditayangkan akun Instagram pemkab_cilacap, di Kabupaten Cilacap per tanggal 16 Juni 2021, pukul 15.00 WIB, terdapat 973 kasus positif aktif.
Sementara total kasus positif aktif sebanyak 13.364 kasus, total sembuh 11.888 kasus, dan total meninggal dunia 503 orang.
Target vaksinasi sampai dengan tahap ini sebanyak 256.865 sasaran dan hingga minggu ke-20 telah didistribusikan 201.710 dosis vaksin, disuntikan dosis pertama sebanyak 96.161 sasaran dan dosis kedua 52.116 sasaran. ***3***