Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta memastikan tidak ada lagi pembatasan aktivitas masyarakat menyusul pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat.
"Kami mengikuti petunjuk saja, pencabutan ini kan amanah dari pusat. Nanti diikuti dengan penyesuaian Perwali dan SE-nya," kata Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani di Solo, Selasa.
Terkait pencabutan PPKM tersebut, nantinya ada aturan-aturan baru yang diatur dalam surat edaran mendatang.
"Seperti pelaksanaan kegiatan tetap ada izin, protokol kesehatan, dan sebagainya. Nantinya SE dan Perwali untuk mencabut Perwali yang dulu. Ini semacam transisi dari pandemi ke endemi, kedaruratan masih," katanya.
Ia mengatakan akan tetap ada fasilitas pemberian vaksinasi gratis bagi masyarakat. Untuk target pemberian vaksin, yakni minimum 70 persen.
"Memang sekarang kan (aturan) seperti harus vaksin kan nggak ada. Ini untuk menjaga imunitas, kesadaran membangun imunitas diharapkan masyarakat yang belum vaksin tetap bisa vaksin," katanya.
Disinggung mengenai pengawasan di lapangan, ia mengatakan akan dilakukan jika ada pelanggaran. "Ya mengingatkan saja, sanksi mungkin nggak seberat dulu," katanya.
Terkait hal itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan sebetulnya saat ini sudah banyak warga yang melepas masker. Mengenai PPKM, aturan terbarunya akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Menunggu SE saya tanda tangani dulu, yang pasti tidak ada aturan yang memberatkan atau memperlambat kegiatan ekonomi," katanya.