Tingkatkan kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan kembali gandeng Pengawas Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan telah melaksanakan kemitraan dengan stakeholder terkait utamanya instansi pengawas ketenagakerjaan dan instansi penegak hukum sebagai upaya penegakan kepatuhan badan usaha.
Langkah tersebut diharapkan badan usaha dapat berperan aktif dalam menyukseskan Program JKN-KIS dengan melaksanakan kewajibannya baik itu mendaftarkan seluruh pegawai menjadi peserta JKN-KIS, membayar iuran tepat waktu setiap bulannya, dan juga rutin melakukan update data apabila ada perubahan data perusahaan.
"Pada kesempatan kali ini kami bersama pengawas ketenagakerjaan memanggil sekitar 30 badan usaha per hari, baik untuk perusahaan menunggak iuran maupun perusahaan daftar sebagian tenaga kerja," kata Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang Nur Wulan Uswatun Khasanah.
Baca juga: BPJS Kesehatan ajak masyarakat tumbuhkan rasa kepedulian pada sesama
Cakupan Kepesertaan Program JKN-KIS di Kota Semarang per Mei 2021 telah mencapai 95.39 persen sebanyak 1.597.105 jiwa, dengan sebaran 244 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 23 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), serta 13 apotek program rujuk balik (PRB) dan 4 laboratorium jejaring.
Menghadapi era kebiasaan baru, Wulan mengatakan baik Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjaan selain melakukan pemeriksaan terpadu ke lapangan dan upaya pemanggian perusahaan, juga melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan kepada perusahaan secara daring.
"Apabila kondisi diperlukan Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pembinaan dan pemeriksaan ke perusahaan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19," katanya.
Wulan menegaskan merupakan kewajiban dari pemberi kerja mendaftarkan serta membayarkan iuran dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
"Disinilah peran Pengawas Ketenagakerjaan dalam fungsi publik (negara/pemerintah) untuk memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan/ tempat kerja. Pekerja sudah seharusnya memikirkan pentingnya JKN-KIS ini sebagai sahabat pekerja, dengan adanya jaminan kesehatan setiap risiko sakit selalu dapat ditanggulangi. Pekerja dapat bekerja dengan maksimal karena keluarganya pun juga tercover apabila jatuh sakit," tutup Wulan.
Baca juga: Lebaran, Dirjampelkes BPJS Kesehatan pastikan layanan Faskes JKN berjalan optimal
Baca juga: Evaluasi distribusi KIS, BPJS Kesehatan Semarang cek langsung ke peserta
Langkah tersebut diharapkan badan usaha dapat berperan aktif dalam menyukseskan Program JKN-KIS dengan melaksanakan kewajibannya baik itu mendaftarkan seluruh pegawai menjadi peserta JKN-KIS, membayar iuran tepat waktu setiap bulannya, dan juga rutin melakukan update data apabila ada perubahan data perusahaan.
"Pada kesempatan kali ini kami bersama pengawas ketenagakerjaan memanggil sekitar 30 badan usaha per hari, baik untuk perusahaan menunggak iuran maupun perusahaan daftar sebagian tenaga kerja," kata Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang Nur Wulan Uswatun Khasanah.
Baca juga: BPJS Kesehatan ajak masyarakat tumbuhkan rasa kepedulian pada sesama
Cakupan Kepesertaan Program JKN-KIS di Kota Semarang per Mei 2021 telah mencapai 95.39 persen sebanyak 1.597.105 jiwa, dengan sebaran 244 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 23 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), serta 13 apotek program rujuk balik (PRB) dan 4 laboratorium jejaring.
Menghadapi era kebiasaan baru, Wulan mengatakan baik Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjaan selain melakukan pemeriksaan terpadu ke lapangan dan upaya pemanggian perusahaan, juga melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan kepada perusahaan secara daring.
"Apabila kondisi diperlukan Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pembinaan dan pemeriksaan ke perusahaan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19," katanya.
Wulan menegaskan merupakan kewajiban dari pemberi kerja mendaftarkan serta membayarkan iuran dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
"Disinilah peran Pengawas Ketenagakerjaan dalam fungsi publik (negara/pemerintah) untuk memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan/ tempat kerja. Pekerja sudah seharusnya memikirkan pentingnya JKN-KIS ini sebagai sahabat pekerja, dengan adanya jaminan kesehatan setiap risiko sakit selalu dapat ditanggulangi. Pekerja dapat bekerja dengan maksimal karena keluarganya pun juga tercover apabila jatuh sakit," tutup Wulan.
Baca juga: Lebaran, Dirjampelkes BPJS Kesehatan pastikan layanan Faskes JKN berjalan optimal
Baca juga: Evaluasi distribusi KIS, BPJS Kesehatan Semarang cek langsung ke peserta