Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi daring (online).
"Sudah (tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis.
Yusri mengatakan alasan penetapan status tersangka tersebut adalah dugaan keterlibatan sebagai pemilik hotel yang digunakan untuk praktek prostitusi.
"Karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya," kata Yusri.
Cynthiara Alona pada Kamis pagi ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan oleh polisi.
Cynthiara Alona lahir di Jakarta, 7 Juli 1985. Dia adalah seorang model dan aktris yang mengawali kariernya saat ia berusia 17 tahun dengan menjadi model dan bintang iklan sebuah produk bank.
Dari situ namanya mulai dikenal sebagai model ini mulai dikenal dalam film "Kutunggu Jandamu" (2008) dan peran pertama antagonis dimulai lewat peran "Lia" dalam sinetron "Cinta Jangan Buru-Buru" (2007).
Nama Alona makin melambung sejak memerankan tokoh antagonis sebagai "Anita" di sinetron "Titip Rindu" (2010).
Berita Terkait
Dua polisi calo Bintara Polda Jateng didakwa terima suap Rp2,6 miliar
Selasa, 17 Desember 2024 17:49 Wib
Aipda R penembak pelajar di Semarang diberi 21 hari susun banding
Kamis, 12 Desember 2024 21:22 Wib
Anggota Polres Lanny Jaya gugur akibat dianiaya OTK
Kamis, 12 Desember 2024 14:54 Wib
Polisi penembak siswa di Semarang telah dipecat dan jadi tersangka
Senin, 9 Desember 2024 21:51 Wib
Pra-rekonstruksi polisi tembak pelajar di Semarang tanpa Aipda R
Kamis, 5 Desember 2024 15:56 Wib
Sidang etik polisi penembak pelajar digelar secepatnya
Rabu, 4 Desember 2024 19:38 Wib
AJI kecam oknum wartawan intervensi kasus polisi tembak siswa
Selasa, 3 Desember 2024 18:59 Wib
Polda Jateng akui penembakan siswa SMK tak terkait tawuran
Selasa, 3 Desember 2024 13:01 Wib