Pemkab Cilacap dan PT SBI jalin kerja sama pengelolaan sampah
Cilacap (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat menjalin kerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk dalam hal peningkatan kualitas pengelolaan sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu dengan Refuse Derived Fuel (TPST RDF).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Pengelolaan Sampah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Cilacap yang dilakukan oleh Kepala DLH Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri dan Direktur Manufaktur PT SBI Tbk Lilik Unggul Raharjo di Cilacap, Jumat.
Pendatangan perjanjian kerja sama tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf.
Baca juga: PT SBI dukung pemberdayaan masyarakat di Cilacap
Dalam keterangan persnya, Direktur Manufaktur PT SBI Tbk Lilik Unggul Raharjo mengatakan pengelolaan sampah di TPST RDF yang berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, akan menjadi solusi sekaligus menjawab tantangan atas permasalahan sampah kota yang dihadapi selama ini.
Sebagai mitra Pemkab Cilacap dalam mengatasi persoalan sampah, kata dia, PT SBI Tbk memiliki pengalaman dan keahlian mengelola sampah dengan cara yang aman dan ramah lingkungan.
Menurut dia, sampah-sampah domestik tersebut akan diolah dengan metode fisika biologis untuk dijadikan RDF (bahan bakar alternatif, red.) di pabrik SBI yang berlokasi di Cilacap.
"Metode pemanfaatan ini merupakan pengembangan inovasi perusahaan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Selain itu kami juga ingin memberikan solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah domestik yang dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan SBI terus mengembangkan inovasi dalam pengelolaan lingkungan tidak hanya terbatas di Kabupaten Cilacap.
Menurut dia, optimalisasi TPST Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan metode "landfill mining" juga menjadi langkah perusahaan dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan kondisi lingkungan yang lebih baik.
"Ke depannya, pembelajaran dari berbagai pengembangan inovasi pengelolaan sampah ini dapat memberikan nilai tambah bagi perbaikan lingkungan di Indonesia," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala DLH Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri mengaku bersyukur karena penandatangan perjanjian kerja sama tersebut telah dilaksanakan setelah menunggu cukup lama sehingga tinggal pelaksanaannya.
"1 Juli Insya Allah (TPST RDF) operasional secara resmi, walaupun selama ini kami sudah 'commisioning' (uji coba)," katanya.
Menurut dia, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut menindaklanjuti kesepakatan antara Pemkab Cilacap dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk selaku induk perusahaan dari PT SBI Tbk di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Mudah-mudahan dengan (perjanjian kerja sama) ini bisa berjalan lancar sesuai dengan harapan kita, bisa menyelesaikan permasalahan sampah di Cilacap," katanya.
Ia mengakui jika hingga saat ini, produk RDF yang dihasilkan belum bisa maksimal karena masih dalam tahap uji coba dan terkendala dengan adanya pandemi COVID-19.
Awaluddin mengharapkan setelah beroperasi secara resmi, produk yang dihasilkan TPST RDF bisa maksimal dan akan dievaluasi setiap bulannya.
Seperti diwartakan ANTARA, TPST RDF merupakan tempat pengolahan sampah ramah lingkungan yang ditujukan untuk mengurangi kebutuhan lahan tempat pemrosesan akhir sampah, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menghasilkan bahan bakar alternatif pengganti batu bara. Dalam hal ini, bahan bakar alternatif tersebut dihasilkan setelah melalui proses pencacahan sampah dan pengeringan.
Ada dua kementerian yang berperan dalam pembangunan TPST RDF di Cilacap, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkaitan dengan penyediaan mesin pengolahan sampah serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berkaitan dengan penyediaan bangunan utama.
Selain itu, Pemprov Jateng berperan dalam penyediaan sarana pendukung TPST RDF, sedangkan Pemkab Cilacap menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan TPST RDF beserta jalan akses.
Sementara PT SBI Tbk selain terlibat dalam pelaksanaannya juga berminat terhadap bahan bakar alternatif yang dihasilkan TPST RDF tersebut guna mengurangi penggunaan batu bara.
Berdasarkan data yang dihimpun ANTARA, TPST RDF yang menempati lahan seluas 3 hektare di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, memiliki kapasitas mengolah sampah sebesar 120 ton per hari.
Setelah melewati masa uji coba, TPST tersebut menunjukkan hasil sesuai dengan direncanakan atau standar, yakni produk berupa RDF sebanyak 30-40 ton per hari dan kadar air turun dari 57,60 persen menjadi 22,75 persen dalam waktu 20 hari dengan nilai kalori sebesar 687 kilokalori per kilogram (Kkal/kg).
Baca juga: Solusi Bangun Indonesia serahkan APD ke Pemkab Cilacap
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Peningkatan Pengelolaan Sampah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Cilacap yang dilakukan oleh Kepala DLH Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri dan Direktur Manufaktur PT SBI Tbk Lilik Unggul Raharjo di Cilacap, Jumat.
Pendatangan perjanjian kerja sama tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf.
Baca juga: PT SBI dukung pemberdayaan masyarakat di Cilacap
Dalam keterangan persnya, Direktur Manufaktur PT SBI Tbk Lilik Unggul Raharjo mengatakan pengelolaan sampah di TPST RDF yang berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, akan menjadi solusi sekaligus menjawab tantangan atas permasalahan sampah kota yang dihadapi selama ini.
Sebagai mitra Pemkab Cilacap dalam mengatasi persoalan sampah, kata dia, PT SBI Tbk memiliki pengalaman dan keahlian mengelola sampah dengan cara yang aman dan ramah lingkungan.
Menurut dia, sampah-sampah domestik tersebut akan diolah dengan metode fisika biologis untuk dijadikan RDF (bahan bakar alternatif, red.) di pabrik SBI yang berlokasi di Cilacap.
"Metode pemanfaatan ini merupakan pengembangan inovasi perusahaan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Selain itu kami juga ingin memberikan solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah domestik yang dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan SBI terus mengembangkan inovasi dalam pengelolaan lingkungan tidak hanya terbatas di Kabupaten Cilacap.
Menurut dia, optimalisasi TPST Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan metode "landfill mining" juga menjadi langkah perusahaan dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan kondisi lingkungan yang lebih baik.
"Ke depannya, pembelajaran dari berbagai pengembangan inovasi pengelolaan sampah ini dapat memberikan nilai tambah bagi perbaikan lingkungan di Indonesia," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala DLH Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri mengaku bersyukur karena penandatangan perjanjian kerja sama tersebut telah dilaksanakan setelah menunggu cukup lama sehingga tinggal pelaksanaannya.
"1 Juli Insya Allah (TPST RDF) operasional secara resmi, walaupun selama ini kami sudah 'commisioning' (uji coba)," katanya.
Menurut dia, penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut menindaklanjuti kesepakatan antara Pemkab Cilacap dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk selaku induk perusahaan dari PT SBI Tbk di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Mudah-mudahan dengan (perjanjian kerja sama) ini bisa berjalan lancar sesuai dengan harapan kita, bisa menyelesaikan permasalahan sampah di Cilacap," katanya.
Ia mengakui jika hingga saat ini, produk RDF yang dihasilkan belum bisa maksimal karena masih dalam tahap uji coba dan terkendala dengan adanya pandemi COVID-19.
Awaluddin mengharapkan setelah beroperasi secara resmi, produk yang dihasilkan TPST RDF bisa maksimal dan akan dievaluasi setiap bulannya.
Seperti diwartakan ANTARA, TPST RDF merupakan tempat pengolahan sampah ramah lingkungan yang ditujukan untuk mengurangi kebutuhan lahan tempat pemrosesan akhir sampah, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menghasilkan bahan bakar alternatif pengganti batu bara. Dalam hal ini, bahan bakar alternatif tersebut dihasilkan setelah melalui proses pencacahan sampah dan pengeringan.
Ada dua kementerian yang berperan dalam pembangunan TPST RDF di Cilacap, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkaitan dengan penyediaan mesin pengolahan sampah serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berkaitan dengan penyediaan bangunan utama.
Selain itu, Pemprov Jateng berperan dalam penyediaan sarana pendukung TPST RDF, sedangkan Pemkab Cilacap menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan TPST RDF beserta jalan akses.
Sementara PT SBI Tbk selain terlibat dalam pelaksanaannya juga berminat terhadap bahan bakar alternatif yang dihasilkan TPST RDF tersebut guna mengurangi penggunaan batu bara.
Berdasarkan data yang dihimpun ANTARA, TPST RDF yang menempati lahan seluas 3 hektare di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, memiliki kapasitas mengolah sampah sebesar 120 ton per hari.
Setelah melewati masa uji coba, TPST tersebut menunjukkan hasil sesuai dengan direncanakan atau standar, yakni produk berupa RDF sebanyak 30-40 ton per hari dan kadar air turun dari 57,60 persen menjadi 22,75 persen dalam waktu 20 hari dengan nilai kalori sebesar 687 kilokalori per kilogram (Kkal/kg).
Baca juga: Solusi Bangun Indonesia serahkan APD ke Pemkab Cilacap