Dinkopnaker Boyolali klaim belum ada perusahaan keberatan bayar THR
Boyolali (ANTARA) - Dinas Koperasi, dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Kabupaten Boyolali menyatakan belum ada perusahaan di wilayahnya hingga sekarang keberatan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fritri 1441 Hijriah kepada karyawannya.
"Hingga saat ini, belum ada perusahaan di Kabupaten Boyolali yang menyatakan keberatan membayar THR keagamaan," kata Kepala Dinkopnaker Kabupaten Boyolali, Syawaludin, di Boyolali, Jateng, Rabu.
Menurut Syawaludin, jika sudah ada kepastian berapa perusahaan yang mengajukan keberatan membayar THR bagi karyawan baru akan dirapatkan, Jumat (15/5).
Baca juga: Hampir semua perusahaan di Banyumas siap bayar THR
Namun, pihaknya baru mendapat satu perusahaan yakni Pan Brothers yang sudah laporan ke Dinkopnaker soal pemberian THR karyawan dilakukan secara bertahap.
Perusahaan Pan Brothers sudah ada kesepakatan dengan Serikat Buruh bersama Tripartit, yakni THR akan diberikan secara bertahap. THR 50 persen akan diangsur hingga Agustus 2020, dan 50 persen lainnya menunggu perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Syawaludin mengatakan untuk THR bertepatan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Boyolali sudah disampaikan melalui Surat Edaran dari Dinkopnaker. Intinya perusahaan tetap harus memberikan THR keagamaan pada H-7 Lebaran meski dalam kondisi sulit di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
Namun, kata dia, memang perusahaan sedang relaksasi sehingga pemberiannya secara bertahap atau ditunda dengan memperhatikan cash flow atau laporan kondisi keuangan perusahaan.
"Berapa perusahaan yang sudah memberikan laporan THR per Rabu ini, belum ada laporannya atau pengaduan terkait tunjangan yang diberikan setiap tahun menjelang Idul Fitri itu," katanya.
Dia menjelaskan dalam kondisi sulit di tengah pandemi COVID-19 di Boyolali memang sudah ribuan buruh perusahaan yang terkena baik pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan.
Karyawan perusahaan yang terkena PHK, tercatat 1.732 orang dari 16 perusahaan di Boyolali. Karyawan yang dirumahkan 3.703 orang dari 5 perusahaan. Sedangkan yang diliburkan atau di-rescedule jadwal masuk kerjanya sejumlah 2.041 orang di 6 perusahaan. Sehingga totalnya sebanyak 7.476 orang.
Baca juga: Posko pengaduan THR di Kudus sudah dibuka
Baca juga: Dua perusahaan di Kudus ajukan bayar THR secara bertahap
"Hingga saat ini, belum ada perusahaan di Kabupaten Boyolali yang menyatakan keberatan membayar THR keagamaan," kata Kepala Dinkopnaker Kabupaten Boyolali, Syawaludin, di Boyolali, Jateng, Rabu.
Menurut Syawaludin, jika sudah ada kepastian berapa perusahaan yang mengajukan keberatan membayar THR bagi karyawan baru akan dirapatkan, Jumat (15/5).
Baca juga: Hampir semua perusahaan di Banyumas siap bayar THR
Namun, pihaknya baru mendapat satu perusahaan yakni Pan Brothers yang sudah laporan ke Dinkopnaker soal pemberian THR karyawan dilakukan secara bertahap.
Perusahaan Pan Brothers sudah ada kesepakatan dengan Serikat Buruh bersama Tripartit, yakni THR akan diberikan secara bertahap. THR 50 persen akan diangsur hingga Agustus 2020, dan 50 persen lainnya menunggu perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Syawaludin mengatakan untuk THR bertepatan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Boyolali sudah disampaikan melalui Surat Edaran dari Dinkopnaker. Intinya perusahaan tetap harus memberikan THR keagamaan pada H-7 Lebaran meski dalam kondisi sulit di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
Namun, kata dia, memang perusahaan sedang relaksasi sehingga pemberiannya secara bertahap atau ditunda dengan memperhatikan cash flow atau laporan kondisi keuangan perusahaan.
"Berapa perusahaan yang sudah memberikan laporan THR per Rabu ini, belum ada laporannya atau pengaduan terkait tunjangan yang diberikan setiap tahun menjelang Idul Fitri itu," katanya.
Dia menjelaskan dalam kondisi sulit di tengah pandemi COVID-19 di Boyolali memang sudah ribuan buruh perusahaan yang terkena baik pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan.
Karyawan perusahaan yang terkena PHK, tercatat 1.732 orang dari 16 perusahaan di Boyolali. Karyawan yang dirumahkan 3.703 orang dari 5 perusahaan. Sedangkan yang diliburkan atau di-rescedule jadwal masuk kerjanya sejumlah 2.041 orang di 6 perusahaan. Sehingga totalnya sebanyak 7.476 orang.
Baca juga: Posko pengaduan THR di Kudus sudah dibuka
Baca juga: Dua perusahaan di Kudus ajukan bayar THR secara bertahap