Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pilkada Kota Semarang 2020 tidak akan diikuti calon perseorang.
"Hingga batas akhir penutupan pendaftaran untuk calon perseorangan tidak ada yang mendaftar," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom di Semarang, Senin.
Pendaftaran calon perseorangan dibuka mulai 19 Februari hingga 23 Febuari 2020 pukul 24.00 WIB.
Bakal calon perseorangan yang sebelumnya sempat akan mendaftar, hingga batas akhir waktu yang ditentukan ternyata tidak mendaftar.
Baca juga: Pilkada Purbalingga tanpa pasangan calon perseorangan
Bakal calon perseorangan yang sebelumnya sudah menyatakan akan mendaftar yakni Khoeroni-Adi Wiratno.
Selanjutnya, kata dia, tahapan pilkada akan berlanjut untuk persiapan pendaftaran calon yang diusung partai politik.
Pilkada Serentak 2020 rencananya digelar pada 23 September. Dalam Pilkada Kota Semarang, petahana Hendrar Prihadi-Hevearita G.Rahayu diperkirakan akan kembali mencalonkan diri untuk periode kedua.
Pasangan calon yang akan diusung harus mengantongi minimal dukungan 10 kursi partai politik yang ada di DPRD Kota Semarang.
Baca juga: Pasangan Bajo serahkan 41.425 syarat dukungan ke KPU Surakarta
Baca juga: 38.743 dukungan pasangan perseorangan Alam diverifikasi
Berita Terkait
Inilah jumlah anggota PPK yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 20:22 Wib
KPU Cilacap segera rekrut calon anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 13:34 Wib
Pembentukan PPK-PPS Pilkada Serentak 2024, ini persiapan KPU Cilacap
Selasa, 16 April 2024 6:00 Wib
KPU Temanggung dorong pemilih pemula rekam KTP elektronik
Kamis, 28 Maret 2024 16:10 Wib
Persyaratan bakal Calon Bupati Boyolali di Pilkada 2024
Selasa, 26 Maret 2024 23:18 Wib
KPU Kudus mutakhirkan data pemilih jelang Pilkada 2024
Selasa, 26 Maret 2024 8:09 Wib
KPU Batang mulai sosialisasikan persyaratan jalur perseorangan Pilkada 2024
Senin, 25 Maret 2024 18:54 Wib
KPU Pati segera siapkan badan ad hoc Pilkada 2024
Kamis, 21 Maret 2024 17:05 Wib