Jakarta (ANTARA) - Lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) menjadi payung hukum kebijakan Kampus Merdeka,
"Kebijakan Kampus Merdeka ini telah memiliki lima payung hukum, sehingga kampus bisa menerapkan kebijakan tersebut," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam di Jakarta, Senin.
Lima Permendikbud tersebut yakni Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Lalu, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dan Permendikbud No 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Baca juga: Menuju Kampus Merdeka, LPPMP UNS terus tingkatkan mutu
Nizam menambahkan kebijakan Kampus Merdeka itu tidak bersifat paksaan pada kampus. Hal itu dikarenakan karakteristik kampus di Tanah Air berbeda-beda.
"Kami juga akan menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus masing-masing," terang dia.
Nizam menyebutkan kata kunci dalam pelaksanaan Kampus Merdeka tersebut yakni inovasi dan kreativitas.
Baca juga: Kemendikbud sebut kebijakan Merdeka Belajar berikan banyak pilihan
Selain itu juga diperlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri.
Dalam waktu dekat, akan terjalin kerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat ataupun mengajar di daerah terpencil akan dihitung ke dalam SKS perkuliahan.
Mahasiswa akan diminta untuk berpartisipasi dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa.Kerja sama dengan dunia industri juga akan semakin ditingkatkan agar keselarasan antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik.
Berita Terkait
Kemenparekraf - Kemendikbudristek dukung IWJM majukan ekosistem musik
Selasa, 21 November 2023 21:15 Wib
Majukan ekosistem musik, Kemenparekraf-Kemendikbud Ristek dukung IWJM 2023
Selasa, 21 November 2023 12:59 Wib
Kurikulum Merdeka siap jadi kurikulum nasional pada 2024
Kamis, 14 September 2023 13:54 Wib
Kemendikbud apresiasi mitra pembangunan tingkatkan pendidikan Batang
Senin, 11 September 2023 20:18 Wib
Kemendikbudristek optimistis pengembangan seni tradisi kian mendunia
Selasa, 8 Agustus 2023 9:31 Wib
"Nyantrik", film yang menjembatani generasi muda dan seni tradisi
Selasa, 8 Agustus 2023 7:18 Wib
Kemendikbud serahkan KTP Penghayat Kepercayaan di Festival Budaya Spiritual Solo
Selasa, 18 Juli 2023 7:28 Wib
Zona I Borobudur ditutup sehari untuk ritual keagamaan
Minggu, 4 Juni 2023 16:36 Wib