"Pelaku maupun lembaga/perusahaan yang bergerak di bidang MICE di Jawa Tengah disinyalir sebagian besar belum memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," kata Direktur LSP Smicecomm Solichoel Soekaemi di Semarang, Senin.
Menurut dia, masih sedikitnya pelaku usaha dan perusahaan yang bergerak di bidang MICE yang belum tersertifikasi itu, salah satunya disebabkan belum banyaknya LSP, bahkan saat ini hanya ada satu lembaga sertifikasi profesi, terutama bidang MICE, yakni yang ada di BNSP Jakarta.
Terkait dengan hal tersebut, LSP Smicecomm menginisiasi untuk meningkatkan organisasinya dari suatu komunitas menjadi LSP kebutuhan sertifikasi profesi bidang MICE, khususnya di Provinsi Jawa Tengah.
Ia mengungkapkan dalam persaingan global saat ini dibutuhkan sumber daya manusia terampil di semua bidang pekerjaan, termasuk bidang MICE.
LSP yang dipimpinnya hadir untuk menjawab kebutuhan sertifikasi MICE di Jawa Tengah bahkan bisa menjangkau wilayah lain.
"Sampai saat ini masih sedikit pelaku usaha maupun lembaga yang bergerak di bidang MICE yang sudah tersertifikasi karena sekarang ini hanya ada satu lembaga sertifikasi yang ada yaitu di Jakarta," ujarnya.
Solichoel menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada setiap kegiatan yang beririsan dengan MICE harus memenuhi kaidah-kaidah penyelenggaraan, baik personelnya maupun perusahaan atau lembaganya.
"Pelaku usaha harus sudah tersertifikasi juga harus lolos audit," katanya.
Setelah terbentuk LSP Smicecomm, pihaknya akan mendaftarkan lembaganya ke BNSP untuk mendapat pengesahan sebagai lembaga penguji sertifikasi.
"Sertifikat lolos kompetensi bidang MICE sendiri tetap akan dikeluarkan oleh BNSP," ujarnya.