Solo (ANTARA) - Sebanyak 35 warga binaan di Rutan Kelas 1 Kota Surakarta menerima pengurangan masa hukuman (remisi) bertepatan dengan Perayaan Natal 2019 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sebanyak 35 dari 71 warga binaan yang beragama Nasrani telah mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Kepala Rutan Kelas 1 Kota Surakarta M. Ulin Nuha, di Solo, Jawa Tengah, Rabu.
Baca juga: 32 napi Rutan Surakarta diusulkan peroleh remisi Natal
Menurut Ulin, sebanyak 35 warga binaan yang diusulkan sudah menerima remisi dan diberikan bersamaan perayaan Natal di aula Rutan Kelas 1 Surakarta , pada Selasa (24/12).
35 warga binaan yang mendapatkan remisi Natal terdiri dari 20 orang terlibat kasus narkoba, 15 orang kasus kriminal umum. Jumlah itu, sebanyak 34 warga binaan jenis kelamin laki-laki, dan satu lainnya wanita.
Baca juga: 365 napi di Jateng peroleh remisi Hari Natal