Grobogan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Grobogan, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan pengrusakan mesin ATM dengan mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti belasan kartu ATM peralatan untuk menjalankan aksi kejahatannya.
"Ketiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni Sardiman (27), Alian Fauzi (23), dan Patimura (22). Satu pelaku lainnya, yakni Abu Arafat(28) masih dalam pengejaran Resmob Polres Grobogan," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriyadi Siswanto di Grobogan, Rabu.
Pengungkapan kasus tersebut, katanya, berawal dari laporan pegawai BRI terkait perusakan mesin ATM serta korban yang dirugikan bernama Tohiron (34) warga Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan karena ATM miliknya dicuri.
Perusakan mesin ATM tersebut terjadi di lingkungan SPBU Getasrejo pada hari Kamis (28/2) serta pencurian kartu ATM terjadi di sebuah ATM di depan Kantor Departemen Agama Kabupaten Grobogan pada hari yang sama.
Untuk mencuri ATM nasabah, pelaku memasang sebuah benda di mulut mesin ATM sehingga nasabah yang menggunakan ATM tidak bisa menarik kartu ATM tersebut.
Berdasarkan rekaman kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di mesin ATM serta keterangan sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian, akhirnya diperoleh ciri-ciri pelaku serta sarana kendaraan yang digunakan pelaku.
Jajaran Satreskrim Polres Grobogan, kemudian melakukan pengejaran serta menggunakan jasa informasi.
Tepat pada Minggu (3/3) 2019 pukul 08.30 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Grobogan mendapatkan informasi bahwa orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan mesin ATM berada di Kota Semarang.
"Setelah memastikan bahwa orang yang dimaksud sesuai dengan ciri-ciri yang identik dengan rekaman CCTV di ATM BRI di kompleks SPBU Getasrejo, dilakukan pengejaran ke Semarang," ujarnya.
Komplotan pelaku tindak kejahatan tersebut, diketahui menginap di Hotel SUMI di Jalan Gajahmada Semarang.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan, termasuk kendaraan yang digunakan dalam melakukan tindak kejahatan beserta barang bukti lainnya.
Diantaranya, 10 kartu ATM BRI, lima kartu ATM BNI, dan enam kartu identitas diri, sebuah obeng berwarna kuning, sebuah lem alteco, mika potongan botol aqua yang sudah dimodifikasi berbentuk segitiga sebagai pengganjal kartu ATM, gunting, serta sebuah gergaji besi.
Kendaraan roda dua yang diamankan, yakni sepeda motor yamaha vega bernopol T 6231 KV, honda beat nopol B 4564 TPR, dan motor yamaha Mio nopol B 3918 EIZ.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ***2***