Solo (Antaranews Jateng) - Realisasi penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II tahun 2018 hingga kemarin mencapai 11,69 persen dari target Rp12,5 triliun.
"Capaian ini setara dengan sekitar Rp1,46 triliun," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Rabu.
Ia mengatakan pada dua bulan awal tahun 2018 pertumbuhan capaian cukup baik, bahkan mencapai 23 persen secara bulanan.
"Semoga kondisi perekonomian terus membaik sehingga capaian bisa memenuhi target," katanya.
Sementara itu, untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta hingga saat ini sudah membukukan pajak sebesar Rp228 miliar. Angka tersebut sudah mencapai 12 persen dari target tahun ini sebesar Rp1,8 triliun.
Terkait target, diakuinya, terjadi penurunan dibandingkan tahun lalu yaitu sebesar Rp1,9 triliun. Menurut dia, target yang lebih besar pada tahun lalu karena terbantu oleh program amnesti pajak.
"Bahkan pada tahun lalu khusus uang tebusan dari amnesti pajak mencapai Rp800 miliar," katanya.
Terkait target tahun ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta Eko Budi Setyono optimistis dapat tercapai mengingat pada tahun ini pemerintah melaksanakan program Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final atau PAS-Final untuk menghindari sanksi administrasi yang lebih besar.
"Untuk program PAS-Final ini penerapannya dengan bayar PPh final. Setelah amnesti pajak tahun lalu mungkin ada harta yang terlewatkan, bisa diungkap saat PAS-Final ini," katanya.
Ia mengatakan tarif yang harus dibayarkan jika mengikuti PAS-Final, yaitu untuk UMKM sebesar 12,5 persen, WP orang pribadi sebesar 30 persen, dan WP badan sebesar 25 persen.
"Ini merupakan insentif bagi WP agar tidak kena sanksi 200 persen untuk WP yang sudah ikut amnesti pajak dan sanksi 2 persen/bulan untuk WP yang pada tahun lalu tidak mengikuti program amnesti pajak," katanya.