Semarang, ANTARA JATENG - Supardi (22), terdakwa kasus pembunuhan dokter Rumah Sakit Tlogorejo Semarang Nanik Tri Mulyani, dituntut hukuman 13 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum Indah Laila dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Supardi lolos dakwaan pertama, yakni Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan kematian terhadap korban Nanik Tri Mulyani," katanya.
Padahal, lanjut dia, terdakwa sudah cukup lama bekerja pada korban.
Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan.
Dalam aksinya, terdakwa bersama pelaku yang saat ini masih buron, yakni Suparman, berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, termasuk sebuah mobil.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Andi Oktavian, menilai tuntutan jaksa tersebut terlalu berat.
Padahal, lanjut dia, terdakwa bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana itu.
Terdakwa hanya sebagai orang yang membantu Suparman sebagai pelaku utama yang saat ini masih buron.
"Kami harapkan putusan hakim nantinya bisa memenuhi asas keadilan," katanya.
Berita Terkait
Pembacokan di Jalan Kartini II Semarang, polisi buru pelaku
Kamis, 22 Februari 2024 11:26 Wib
Pelaku mutilasi divonis 20 tahun penjara
Kamis, 11 Januari 2024 16:03 Wib
Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan di Banyumas terungkap
Jumat, 5 Januari 2024 15:54 Wib
Kasus pembunuhan karyawan barbershop di Demak terungkap
Rabu, 3 Januari 2024 23:10 Wib
Polisi ungkap kasus pembunuhan di Wonogiri
Sabtu, 30 Desember 2023 23:54 Wib
Kasus pembunuhan sopir taksi daring dilimpahkan ke kejaksaan
Jumat, 27 Oktober 2023 20:29 Wib
PN Semarang adili terdakwa kasus kematian anak Nikolaus Kondomo
Selasa, 26 September 2023 16:39 Wib
Mbah Slamet dikenakan dakwaan kombinasi
Selasa, 26 September 2023 15:46 Wib