Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan kakak beradik diduga terlibat dalam penganiayaan berat hingga dua korban yang merupakan kakak beradik, berinisial Dm (39) dan Dv (29) tewas terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kedua pelaku berinisial R (40) dan A (37) melanggar pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo didampingi Wakapolres Kompol Kompol Rendi Johan Prasetyo, Kasat Reskrim AKP Danail Arifin dan Kasi Humas AKP Rusmanto saat konferensi pers di Mako Polres Kudus, Rabu.
Sebelumnya, kata dia, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan terlebih dahulu melarikan diri ke Pati dengan mengendarai sepeda motor. Lantas dititipkan ke rumah temannya dan melanjutkan perjalanan ke Rembang, kemudian ke Bali, Lombok, dan NTB.
Upaya penangkapan kedua pelaku, imbuh dia, melibatkan tim Resmob Polres Kudus, Polresta Pati, Jatanras Polda Jateng, Polda NTB, dan Polda Bali, serta Resmob Polres Lombok Barat.
Berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan berat hingga mengakibatkan kedua korban meninggal karena aksi spontan yang merasa terganggu dengan aktivitas kedua pelaku bersama teman-temannya.
"Kebetulan rumah korban dengan pelaku berinisial A berdekatan karena bertetangga. Kebetulan kakak korban berinisial R datang ke rumah, sehingga keduanya langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia," ujarnya.
Peristiwa penganiayaan berat terjadi di kompleks kediaman korban di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 18.30 WIB.
Akibat penganiayaan berat tersebut, korban pertama berinisial Dm meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit. Sedangkan korban kedua berinisial DV yang merupakan adik korban pertama meninggal usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Aisyiyah Kudus.
Berdasarkan keterangan saksi dan keluarga, sebelum kejadian korban kerap membuat keributan di sekitar lingkungan rumahnya bersama teman-temannya. Hal tersebut diduga menimbulkan rasa jengkel pelaku, terutama setelah anak pelaku sedang sakit.
Sementara barang bukti yang diamankan, berupa dua senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk melarikan diri.

