Jakarta Antara Jateng - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima seluruh permohonan Otto Cornelis Kaligis untuk menguji materi Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur tentang pemeriksaan tersangka di lembaga itu.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Mahkamah menilai Kaligis tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan atas ketentuan tersebut.
"Karena pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan pemohon," kata Hakim Konstitusi.
Mahkamah juga berpendapat bahwa tidak ada kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon dengan berlakunya Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan seandainya pemohon memiliki kedudukan hukum, Mahkamah menilai Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang tentang KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagai pemohon, Kaligis menilai Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang tentang KPK yang isinya bahwa pemeriksaan tersangka dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka, telah menimbulkan kerugian konstitusional, karena tidak menguraikan lebih lanjut mengenai hak-hak yang dimiliki oleh tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus suap. Dia mengajukan permintaan penangguhan penahanan supaya dapat berobat dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh namun KPK menolaknya.
Berita Terkait
Bawaslu Kudus siap berikan keterangan gugatan PHPU di MK
Jumat, 26 April 2024 15:37 Wib
KPU Kudus persiapkan dua hal ini hadapi gugatan di MK
Kamis, 25 April 2024 21:11 Wib
Gibran segera silaturahmi ke sejumlah tokoh
Selasa, 23 April 2024 12:22 Wib
Gibran selesaikan pekerjaan Wali Kota Surakarta usai putusan MK
Selasa, 23 April 2024 8:53 Wib
Ini tanggapan Gibran usai putusan MK
Senin, 22 April 2024 20:32 Wib
Gibran tetap berkantor pada hari putusan MK soal sengketa pemilu
Senin, 22 April 2024 13:03 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib