Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menyatakan jangka waktu hak atas tanah pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dapat dilakukan dalam dua siklus bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 memberikan tafsir baru mengenai siklus hak atas tanah (HAT) yang meliputi hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai (HP) pada Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang IKN.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis, saat membacakan amar putusan atas perkara yang dimohonkan warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, dan warga Sepaku, Ronggo Warsito.
Dengan putusan ini, MK menyatakan Pasal 16A ayat (1) UU IKN dimaknai menjadi HAT dalam bentuk HGU diberikan hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sebelum pemaknaan MK, pasal tersebut mengatur HAT dalam bentuk HGU diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Atau secara keseluruhan mencapai 190 tahun.
Kemudian, MK memaknai Pasal 16A ayat (2) UU IKN menjadi HAT dalam bentuk HGB diberikan hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Pasal tersebut semula mengatur HAT dalam bentuk HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Atau secara keseluruhan mencapai 160 tahun.

