Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum menyebut perkara uji materi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Konstitusi (MK) kehilangan objek karena norma pasal yang dipersoalkan telah mengalami perubahan setelah disahkannya UU BUMN yang baru.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah diganti dengan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU BUMN yang disetujui oleh DPR pada 2 Oktober 2025.
“Rangkaian materi perubahan dalam RUU BUMN ini pada intinya diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas peran BUMN. Pemerintah menyampaikan bahwa semua pasal yang dimohonkan oleh para pemohon mengalami perubahan,” kata Eddy, sapaan akrabnya, saat persidangan di MK, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan RUU BUMN yang telah disetujui mengatur berbagai perubahan materi penting, salah satunya transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Selain itu, dalam UU BUMN terbaru, Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Eddy menyebut UU BUMN terbaru itu telah diberi nomor, yakni UU Nomor 16 Tahun 2025.
“Berkaitan dengan hal tersebut, perlu kiranya juga Yang Mulia Ketua dan majelis hakim konstitusi untuk mempertimbangkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 maka permohonan perkara a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek,” ucapnya.
Persidangan ini digelar untuk Perkara Nomor 38, 43, 44, 80/PUU-XXIII/2025. Para pemohon mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU BUMN yang lama, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025. Perkara itu bergulir di MK sebelum DPR menyetujui revisi terbaru UU BUMN.
Ketua MK Suhartoyo mempersilakan para pemohon untuk menentukan kelanjutan permohonan uji materi ini. Sebab, jika terjadi pergeseran nomor pasal, formalitas suatu norma akan tetap bermasalah sekalipun substansi norma pasal masih bertahan di UU baru.
“Norma undang-undang yang dimohonkan pengujian untuk semua perkara ini katanya sudah mengalami perubahan. Jadi, saudara-saudara kan sudah bisa memahami konsekuensi yuridisnya seperti apa kalau perkara ini diteruskan,” ucap Suhartoyo.
Suhartoyo pun mengaku baru mengetahui nomor UU BUMN yang baru pada hari ini. Oleh sebab itu, dia meminta kepada DPR dan pemerintah untuk memberikan bukti perubahan pasal-pasal yang dipersoalkan dalam UU BUMN terbaru.
“Kami tetap harus diberikan buktinya, apakah betul pure (murni) dari semua norma yang dimohonkan pengujian ini betul-betul sudah berubah, baik substansinya maupun tempat pasal-pasalnya karena ini kan perubahan bukan penggantian, ataukah masih ada yang tertinggal,” tuturnya.
Baca juga: Kemenkumham Jateng rapat dengan MPD Notaris se-Keresidenan Kedu

