Jakarta, Antara Jateng - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan sebanyak 13 dari 57 kabupaten/kota percontohan pelayanan publik belum menyerahkan laporan hasil pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pascalibur Idul Fitri 1437.
"Kabupaten/kota yang menjadi role model pelayanan publik seharusnya menjadi contoh bagi instansi lain. Sebanyak 13 kabupaten/kota yang belum melaporkan hasil pemantauannya akan ditindaklanjuti," kata Yuddy di Jakarta, Senin.
Sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/2410/M.PAN-RB/06/2016 tertanggal 30 Juni 2016, setiap instansi pemerintah diminta melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara pada hari pertama kerja pascacuti bersama dan libur Idul Fitri 1437 H dan melaporkan hasilnya kepada Kementerian PANRB.
Surat menteri tersebut dikirimkan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
"Langkah ini ditempuh sebagai upaya penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik," ujarnya.
Yuddy mengaku prihatin karena hingga Senin hari ini dari 57 kabupaten/kota yang dijadikan percontohan pelayanan publik, baru 44 yang telah mengirimkan laporannya.
Dia mengungkapkan, 13 kabupaten/kota yang belum mengirimkan laporan dimaksud antara lain Kabupaten Badung, Kota Medan, Kota Padang, Kota Bengkulu, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung, Kota Administrasi se-DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Tarakan, Kota Samarinda, Kota Palangkaraya, Kota Mataram, dan Kota Ambon.
Sementara itu dari total 44 kab/kota yang sudah mengirimkan laporannya, dapat diketahui kehadiran ASN pascalibur lebaran mencapai 95,04 persen.
ASN yang tidak masuk hari pertama pascalibur lebaran disebabkan antara lain mengambil cuti pascalebaran dengan alasan cuti tahunan 0,04 persen, izin sebanyak 0,51 persen, sakit 0,44 persen, cuti alasan penting 0,04 persen, cuti bersalin 0,15 persen, cuti besar 0,06 persen, cuti di luar tanggungan negara 0,02 persen, cuti sakit 0,04 persen, pegawai melaksanakan dinas 0,53 persen, dan melaksanakan tugas belajar 0,36 persen. Sedangkan untuk pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 2,14 persen.
Menteri Yuddy mengingatkan kepada para pimpinan instansi pemerintah untuk menegur pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan untuk dimintai penjelasan tentang alasan ketidakhadirannya pada hari pertama pascalibur lebaran.
"Harus ada keterangannya mengapa tidak masuk. Tidak bisa dibiarkan begitu saja karena ini menyangkut disiplin pegawai," tegasnya.
Berita Terkait
Pembubaran tahap kedua bakal sasar hingga 13 lembaga
Selasa, 11 Agustus 2020 14:51 Wib
Menpan-RB Setujui Kenaikan Status Sejumlah Instansi Kepolisian
Senin, 26 September 2016 13:36 Wib
Menpan-RB: Verifikasi Data PNS "Misterius" Dibatasi Desember 2016
Sabtu, 16 Juli 2016 7:28 Wib
Isu Perombakan Kabinet, Menpan-RB: Harus Siap Dong
Jumat, 15 Juli 2016 11:12 Wib
Menpan-RB : Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tugas Konstitusional
Jumat, 8 Januari 2016 8:28 Wib
Menpan-RB: Evaluasi Kementerian/lembaga tidak Berkaitan "Reshuffle"
Senin, 4 Januari 2016 11:23 Wib
Menpan-RB MInta Aparatnya Menindak Pegawai yang Langgar Disiplin
Senin, 4 Januari 2016 10:48 Wib
Menpan-RB : Djoko Sasono Tampilkan Etika Birokrasi Baru
Kamis, 31 Desember 2015 7:57 Wib