Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan dosen ASN yang berada di bawah naungannya memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
"Pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditandatangani Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemdiktisaintek," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam taklimat media di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa.
Diketahui, jumlah tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan, antara lain kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp 27.577.500, kelas jabatan 15 sebesar Rp19.280.000, kelas jabatan 14 sebesar Rp 17.064.000, kelas jabatan 13 sebesar Rp 10.936.000, kelas jabatan 12 sebesar Rp 9.896.000, kelas jabatan 11 sebesar Rp 8.757.600, kelas jabatan 10 sebesar Rp 5.979.200, dan kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.000.
Selanjutnya tukin kelas jabatan 8 sebesar Rp 4.595.150, kelas jabatan 7 sebesar Rp 3.915.950, kelas jabatan 6 sebesar Rp 3.510.400, kelas jabatan 5 sebesar Rp 3.134.250, kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.985.000, kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.898.000, kelas jabatan 2 sebesar Rp 2.708.250, serta kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250 yang efektif sejak 1 Januari 2025.