Ratusan karyawan yang mogok kerja mulai sekitar pukul 07.00 WIB tersebut, karena pihak manajemen dinilai sepihak dalam mengeluarkan kebijakan.
Menurut pengakuan salah seorang karyawan PT Andalan Mandiri Busana, Dara (25), sekitar empat bulan bekerja di perusahaan itu, pihak perusahaan bertindak tidak sesuai aturan, antara lain semena-mena main pecat atau memotong gaji karawan yang terlambat masuk kerja.
Bahkan, pihak manajemen perusahaan dalam memutuskan jam kerja dan istirahat tidak sesuai aturan yang berlaku. Sesuai aturan, karyawan masuk kerja pada pukul 07.30 WIB, tetapi mereka harus sudah di pabrik pukul 06.45 WIB.
Selain itu jam istirahat yang seharusnya 30 menit, oleh manajemen hanya diperlakukan selama 15 menit. Antara pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.15 WIB, karyawan sudah harus kembali masuk kerja.
Perwakilan karyawan kemudian melakukan dialog dengan pihak manajemen perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut
Menurut Manajer PT Andalan Mandiri Busana, Miyono, sekitar 200 karyawan di perusahaannya, statusnya masih training, tetapi mereka sudah digaji sebagai pekerja yakni sesuai UMK Boyolali.
Menyinggung soal karyawannya yang mogok kerja, Miyono menjelaskan, terjadi karena kurangnya komunikasi antara perusahaan dengan para karyawan. Pihak manjemen daerah maupun Jakarta turun untuk memberi penjelasan soal kejadian itu.
Menurut dia, pihak perusahaan pada intinya bisa menerima keluhan para karyawan termasuk tuntutan jam keja tersebut. Setelah dilakukan dialog, ada titik temu dan tuntutan karyawan dipenuhi.
Anik, salah satu karyawan lainnya mengatakan bahwa setelah dilakukan pertemuan, maka pihak perusahaan telah menerima tuntutan karyawan, antara lain gaji sesuai UMK dan jam kerja kembali sesuai aturan semula.

