Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi memprotes atas kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkaitan penyerahan ijazah secara sukarela oleh sekolah kepada seluruh siswa.
Protes disampaikan melalui forum audiensi yang dihadiri pengurus PCNU, RMI-NU, Forum Pondok Pesantren, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) serta perwakilan pesantren dan diterima pimpinan DPRD Jawa Barat Acep Jamaludin dan anggota asal fraksi PKB Rohadi di Kantor DPRD Jawa Barat.
"Kami sangat menyayangkan kebijakan tersebut karena tidak berpihak pada kalangan pesantren bahkan kebijakan tersebut adalah dzalim. Ini sangat menyedihkan," kata Ketua PCNU Kabupaten Bekasi KH. Atok Romli Mustofa di Bandung, Rabu.
Ia menyatakan kebijakan tersebut justru menimbulkan keresahan, khususnya bagi kalangan pesantren. Sebab, tidak melalui kajian secara komprehensif dan partisipatif melainkan spontanitas, intimidatif dan hanya bersifat intuitif Gubernur Jawa Barat.
Kebijakan itu bahkan disertai ancaman kepada pesantren atau sekolah yang menolak tidak akan menerima program bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) hingga pencabutan izin operasional.
Pengasuh Pondok Pesantren Yapink Pusat KH. Kholid menegaskan pesantren hadir jauh sebelum Indonesia ada dan para pendiri pesantren sejak awal berdiri telah fokus untuk berkontribusi bagi masyarakat melalui pendidikan mandiri.
Dia mengaku dalam jangka pendek, pengelolaan pondok pesantren dapat dipastikan terhambat oleh kebijakan itu. Para alumni dari beragam latar belakang datang ke pesantren untuk meminta hak berlandaskan arahan Gubernur Jawa Barat.
"Sedangkan di sisi lain, ada hak pesantren yang tidak terpenuhi. Tentu hal tersebut akan mengganggu proses belajar mengajar di lingkungan pesantren," katanya.
Kebijakan tersebut juga akan menimbulkan potensi banyak pesantren gulung tikar dalam waktu dekat karena masalah finansial. "Banyak kasus di Kabupaten Bekasi yang satu pesantren saja sudah mengeluarkan Rp1-1,7 miliar uang keluar yang belum dilunasi oleh para alumni," ucap dia.
Ketua BMPS Kabupaten Bekasi H. M. Syauqi menyatakan kebijakan ini tidak partisipatif karena tidak melibatkan sejumlah unsur terkait bahkan bisa berdampak sangat buruk bagi sektor pendidikan ke depan.
"Memang benar, semua rakyat Indonesia berhak menerima pendidikan secara gratis karena menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh pemerintah. Tapi, apakah pemerintah sudah dan mampu memenuhi kewajibannya tanpa peran sekolah swasta, khususnya pesantren? Kami yakin, tidak," katanya.

