Jaksa Penuntut Umum Gerry Imantoro dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan hukuman kurungan empat bulan penjara.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memerintahkan penarikan dana aktiva antarbank dari perusahaan daerah tersebut.
"Dana yang diambil terdakwa tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa," katanya.
Akibatnya, lanjut dia, negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Purworejo telah dirugikan sebesar Rp1,1 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa juga memasukkan beberapa hal sebagai pertimbangan dalam mengajukan hukuman, seperti terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya, terdakwa tidak mengembalikan kerugiaan negara yang sudah dinikmatinya, serta terdakw atidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Karena dinilai terbukti bersalah, jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp550 juta.
Jika dalam jangka waktu sebulan setelah hukuman yang disampaikan hakim nanti telah memperoleh kekuatan yang tetap namun terdakwa belum membayar uang ganti rugi tersebut, maka harta benda milik terdakwa akan disita atau terdakwa harus menjalani hukuman pengganti selama dua tahun penjara.
Atas tuntutan jaksa tersebut, Hakim Ketua Dwi Prapti memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.