Selain PT Gudang Garam, turut tergugat dalam perkara tersebut adalah Kementerian Lingkungan Hidup, Bupati, Ketua DPRD, Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Temanggung.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maruli Tumpal Sirait tersebut, tanpa dihadiri perwakilan pihak PT Gudang Garam selaku tergugat I, maka majelis hakim menunda sidang satu minggu ke depan untuk memberi waktu PT Gudang Garam menghadiri sidang.
Maruli mengatakan kehadiran PT Gudang Garam selaku tergugat diperlukan dalam persidangan, karena dalam persidangan pihak penggugat dan tergugat harus menghadiri.
"Saya tidak ingin jalannya sidang berjalan parsial dan ada salah satu pihak yang dirugikan sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu (2/4)," katanya.
Ia meminta pihak PT Gudang Garam mentaati prosedur hukum dengan menghadiri undangan persidangan 'class action', seperti halnya tergugat lainnya.
Kuasa hukum warga dari LBH Solidaritas Kabupaten Semarang, Edi Santoso, mengatakan, warga kecewa dengan ketidakhadiran PT Gudang Garam, apalagi tanpa alasan. Hal itu menandakan ketidakpatuhan pada hukum. Namun, bila mereka tidak hadir dua kali lagi berarti telah melepaskan hak dan persidangan bisa berjalan tanpa mereka.
Seorang warga Dusun Semondo, Desa Mondoretno, Abdul Jalil, mengatakan, sebanyak 24 warga di desa Mondoretno, Danupayan, Ngimbrang, dan Pandemulyo Kecamatan Bulu mengajukan 'class action' untuk mencari keadilan guna perlindungan jiwa dan raga.
Warga menduga aktivitas pengepresan tembakau di PT Gudang Garam yang dekat dengan permukiman telah mencemari udara dan berdampak buruk pada kesehatan warga.
Ia mengatakan, 'class action' terpaksa dilakukan karena berbagai upaya yang sudah dilakukan, mulai dari mediasi dan dialog tidak pernah menghasilkan kesepakatan.
"Pemerintah turut tergugat karena dipandang membiarkan aktivitas pengepresan tembakau itu," katanya.

