Warga Danupayan, Kecamatan Bulu, Abdul Jalil di Temanggung, Rabu mengatakan, selain menimbulkan polusi pengepresan tembakau tersebut belum memiliki izin.
"Pengepresan tembakau tersebut menimbulkan polusi dan mengganggu kesehatan, yakni berupa bau yang tidak sedap, berdebu, dan menyesakkan nafas," ungkapnya.
Sebelumnya, perwakilan warga Danupayan mengadu ke DPRD Kabupaten Temanggung mempertanyakan aktivitas pengepresan tembakau dilakukan di gudang penyimpanan tembakau.
Warga meminta pemkab bertindak tegas dengan menghentikan aktivitas pengepresan tersebut, karena berdampak langsung pada kelangsungan kesehatan masyarakat di sekitar gudang.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung, Erda Wahyudi mengatakan berdasar penelusuran pada dinas terkait, aktivitas pengepresan tembakau baru sekadar izin lokasi. Selama ini belum ada analisa dampak lingkungan (amdal), sehingga aktivitas pengepresan tembakau harus dihentikan.
"Pemkab harus tegas, yakni menghentikan aktivitas pengepresan tembakau, sampai izin lengkap," tukas dia.

