Purbalingga (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Bambang Irawan menyatakan siap menempuh jalur hukum terkait dengan pemberitaan sejumlah media daring yang menyebutkan bahwa dia terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Saat menggelar konferensi pers di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa, pria yang akrab disapa BI itu mengaku terkejut ketika membaca berita yang mengaitkan dirinya sebagai pengguna maupun pemesan narkoba termasuk menyalahgunakan APBD untuk membeli narkoba.
"Terkait awal mula kasus ini, saya tidak tahu persis. Apalagi disebutkan menggunakan APBD untuk membeli narkoba, itu salah besar, tidak masuk akal, dan saya sangat keberatan dengan pemberitaan seperti itu," katanya menegaskan.
Dalam sistem pengelolaan anggaran daerah, kata dia, penggunaan APBD sangat ketat dan tidak mungkin diselewengkan untuk hal-hal ilegal seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
Selain prosedurnya jelas, lanjut dia, dalam penggunaan APBD juga ada surat pertanggungjawaban dan aturannya, sehingga tidak bisa sembarangan.
Bambang pun merasa aneh ketika ada pihak yang menyebutkan inisial namanya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dia sudah cukup lama berkecimpung di dunia politik, sehingga tahu hal-hal sensitif seperti itu.
"Bukti apa yang mereka punya? Ini terlalu prematur untuk disampaikan," katanya didampingi penasihat hukumnya, Djoko Susanto.
Terkait dengan hal itu, dia mengaku telah menjalani tes urine secara mandiri di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta dan RS Panti Rapih Yogyakarta untuk menepis tuduhan sebagai pengguna narkoba.
Menurut dia, hasil tes urine di dua rumah sakit tersebut menyatakan negatif atau bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Ini sebagai bentuk tanggung jawab saya, dan saya siap jika dipanggil sebagai saksi atau dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Saya akan patuhi proses hukum yang berlaku," katanya.
Penasihat hukum Bambang Irawan, Djoko Susanto mengaku akan segera mengambil langkah hukum atas pemberitaan dan tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya.
"Negara kita adalah negara hukum. Oleh karena itu, kami akan melakukan dua langkah utama, pertama, mengklarifikasi kebenaran berita tersebut, kedua, melaporkan pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi palsu dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya menegaskan.
Menurut dia, kasus tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang menyerang martabat dan kehormatan kliennya, baik sebagai pribadi, kepala keluarga, maupun pejabat publik.
Oleh karena itu, kata dia, pihak yang menuduh kliennya harus bisa membuktikan tuduhan tersebut.
"Kami akan menempuh jalur hukum tanpa kompromi. Ini bukan hanya soal nama baik pribadi, tapi juga menyangkut citra lembaga," katanya.
Pihaknya selaku penasihat hukum BI telah menyiapkan dokumen bukti, termasuk hasil tes urine maupun medis, dan akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum jika diminta dalam proses klarifikasi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Achmad Akbar belum berkenan memberikan keterangan resmi terkait dengan kasus tersebut.
"Masih pendalaman," kata Kapolres.
Baca juga: Pegawai Lapas Semarang diminta peka untuk cegah ponsel-narkoba beredar

