Purwokerto (ANTARA) - Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti memandang penting pelaksanaan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan di Kabupaten Banyumas karena langkah strategis pemerintah untuk menyelesaikan persoalan penguasaan tanah yang terjadi di kawasan hutan.
"Program PPTPKH bertujuan memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas kawasan hutan, yang berdampak langsung pada kejelasan hak dan kewajiban masyarakat serta memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berkelanjutan," kata Dwi Asih Lintarti saat membuka Rapat Trayek Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (15/5).
Oleh karena itu, dia berharap penyelesaian penguasaan tanah tidak berhenti pada dokumen legalitas semata. Selain itu, juga memberikan dampak nyata di lapangan untuk kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Banyumas Junaidi mengatakan bahwa kegiatan tersebut sejak 2023 melalui sosialisasi terkait dengan penggunaan kawasan hutan oleh masyarakat.
Dalam hal ini, kata Junaidi, Kabupaten Banyumas memperoleh alokasi persetujuan seluas 5,46 hektare dari total usulan lahan seluas 112 hektare.
Menurut dia, inti dari kegiatan tersebut adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang hidup dan beraktivitas di dalam kawasan hutan.
"Ini bukan untuk memperuntukkan lahan hutan, melainkan sebagai bentuk amnesti agar masyarakat bisa mengakses bantuan keuangan dan menjalankan usaha legal dengan status lahan yang jelas," katanya menegaskan
Dikatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas juga telah usulkan anggaran infrastruktur, termasuk jalan yang diharapkan bisa disetujui pada tahapan selanjutnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Banyumas berharap mampu mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang lebih adil, inklusif, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan di sekitar kawasan hutan.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Moech Firman Fahada mengemukakan bahwa tahapan teknis penataan batas kawasan hutan secara bertahap mulai minggu ketiga Mei hingga Juli 2025.
Menurut dia, tata batas tersebut sangat penting untuk memperoleh kepastian posisi, luas, dan letak suatu bidang tanah.
"Banyak kasus seperti di Desa Kemawi (Kecamatan Somagede, red.), masyarakat ingin mengikuti program PTSL tetapi sebagian tanahnya masuk kawasan hutan sehingga perlu pendampingan dan penataan batas yang jelas," katanya.
Moech Firman Fahada mengatakan bahwa rencana kegiatan penataan batas di Kabupaten Banyumas di 14 desa dan 8 kecamatan meliputi Ajibarang, Baturaden, Cilongok, Gumelar, Lumbir, Patikraja, Purwojati, dan Sumpiuh.
Baca juga: Wagub Jateng minta sertifikasi tanah wakaf dipercepat