Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah menyebut pemerintah provinsi ini sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani sebagai acuan dalam penguatan sektor pertanian.
"Perda ini, jelas Sarif, pemerintah memiliki kewajiban dalam menetapkan kawasan usaha tani lintas kabupaten/kota berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan," kata Sarif di Semarang, Jumat.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah daerah juga harus memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian kepada petani yang melaksanakan usaha tani.
"Bicara pembangunan pertanian, berarti bicara naiknya produktivitas," tambahnya
Oleh karena itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut berharap Gubernur dan Wakil Gubernur, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, memiliki kepedulian tentang kondisi tersebut.
"Jangan lupa, sebutir nasi yang kita makan adalah hasil jerih payah petani," tegasnya.

Selain jaminan pemasaran produk pertanian, ia juga meminta pemda memastikan kesiapan infrastruktur untuk mengingatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan petani.
Sebagaimana amanat UUD 1945 dan Pancasila, lanjut dia, pembangunan di bidang pertanian diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan petani.
Ia menuturkan petani sebagai pelaku pembangunan perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.