Semarang (ANTARA) - Secara berjenjang, pembinaan dan pengawasan notaris menjadi kewenangan dan kewajiban Majelis Pengawas Notaris.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sekaligus Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setyawan, saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris di Grand Mercure Solo Baru, Kamis (22/2).
"Sudah menjadi tanggung jawab Majelis Pengawas Wilayah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di Provinsi Jawa Tengah," tegas Yosi.
"Kinerja Majelis Pengawas Wilayah juga sangat ditentukan oleh kinerja rekan-rekan Majelis Pengawas Daerah. Untuk itu kami mendorong komitmen dan konsistensi kinerja pengawasan oleh rekan-rekan semua," tambahnya.
Kinerja Majelis Pengawas Notaris, kata Yosi, memerlukan peningkatan kompetensi dan pemahaman dari seluruh anggota Majelis Pengawas.
Yosi berharap rakor ini menjadi media untuk menjawab permasalahan yang ada di Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Sekaligus menjadi opsi menyamakan persepsi terhadap beberapa aduan yang diterima oleh MPD.
Kita mengharapkan rakor ini mampu menginventarisasi masalah dari 28 MPD, yang nantinya dapat kita ulas, dapat kita diskusikan bersama, sehingga terdapat persamaan pandangan dalam memberikan rekomendasi atas aduan.
Dalam paparannya, Yosi juga mengungkapkan jumlah penjatuhan sanksi administratif terhadap notaris periode dua tahun sebelumnya.
Kata Yosi, sepanjang tahun 2022, terdapat 1 orang botaris dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, 2 orang notaris dijatuhi sanksi peringatan tertulis kedua dan 1 orang diusulkan oleh MPW kepada MPP untuk dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama 6 bulan.
Sedangkan tahun 2023, ada 5 orang notaris diberikan sanksi peringatan tertulis pertama dan 3 orang diusulkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
"Sementara di tahun ini, ada 17 permintaan APH untuk permintaan notaris. Ini harus menjadi concern kita bersama," ungkap Yosi.
"Tentu dengan pembinaan dan pengawasan yang baik dari MPD akan meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan oleh notaris," sambungnya.
Dalam sesi ini, ada dua narasumber lainnya yang menyampaikan pemaparan. Pertama, anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris, Firdonal yang membawakan materi tentang "Upaya Peningkatan Kinerja Majelis Pengawas Notaris".
Narasumber kedua, Dora Hanura dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang membawakan materi tentang "Sinkronisasi Data Notaris pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah".
Pelaksanaan Rakor yang berjalan secara diskusi panel berjalan lancar. Bahkan respon peserta dalam diskusi mendapatkan pengakuan dari semua narasumber.
"Melihat antusias peserta, kami sangat terkesan. Kalau ada reward dari MPP mungkin kami berikan kepada Jawa Tengah," puji Firdonal.
Sebagai informasi, Rakor ini akan berlangsung selama 3 hari, mulai Rabu tanggal 21 Februari, hingga hari Kamis tanggal 22 Februari 2024.
Rakor diikuti oleh 319 (tiga ratus sembilan belas) peserta yang terdiri atas pegawai Kanwil Kemenkumham Jateng, anggota MPW Notaris Provinsi Jawa Tengah, MKNW Provinsi Jawa Tengah; dan 28 (dua puluh delapan) MPD Notaris Kabupaten/Kota. ***