Semarang (ANTARA) - Memilih dalam pemilihan umum (pemilu) adalah hak konstitusional warga negara sekaligus merupakan hak asasi manusia (HAM).
Oleh karena itu, regulasi mengenai kepemiluan harus mampu mencegah masyarakat golput atau tidak menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 14 Februari 2024, gegara administrasi kependudukan atau faktor lainnya.
Aturan main kepemiluan produk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang saat ini berlaku, antara lain, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dalam ketentuan pesta demokrasi yang akan memilih calon anggota legislatif (caleg) serta pasangan calon presiden dan wakil presiden, penyelenggara pemilu tetap memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, baik mereka yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Meski dalam keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal, mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu TPS bisa memilih caleg dan pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka akan terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), yakni daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Mereka yang bisa pindah TPS karena keadaan tertentu, yakni: menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Selain itu, mereka yang menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Pemilih pada hari-H pencoblosan sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lapor via web
Pada akhir bulan Juni 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa masyarakat dapat melapor kepada KPU apabila mereka hendak berpindah tempat memilih atau TPS melalui laman web cekdptonline.kpu.go.id. (Sumber: ANTARA, Rabu, 28 Juni 2023)
Kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6), Hasyim Asy'ari menerangkan bahwa lapor lewat cekdptonline.kpu.go.id itu ada menu lapor untuk pindah memilih.
Pelaporan di laman resmi cek DPT Pemilu 2024 itu dapat dilakukan oleh masyarakat jika mereka berhalangan untuk melapor langsung ke KPU kabupaten/kota asal masing-masing.
Ketika mencoba membuka laman tersebut pada hari Selasa (18/7) pukul 17.51 WIB, kemudian mengisi nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor, lalu klik pencarian. Muncul nama pemilih NIK dan nomor kartu keluarga (NKK) enam digit dan sederet tanda bintang.
Dalam laman ini, juga menginformasikan TPS pemilih. Namun, tidak ada "menu lapor" sebagaimana dikatakan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam cekdptonline.kpu.go.id, terdapat pula tulisan "Info" di kanan bawah. Karena penasaran, klik "Info", kemudian muncul "Sekilas Info" yang isinya menyampaikan terima kasih sudah melakukan pengecekan NIK dalam Daftar Pemilih Pemilu 2024.
Ada informasi tambahan, antara lain, jika setelah dicek Anda sudah terdaftar, selamat menggunakan hak pilih di TPS tempat Anda terdaftar DPT.
Jika Anda sudah terdaftar dalam TPS, namun karena ada keadaan, antara lain, karena tugas pekerjaan, pindah domisili, dirawat di RS Anda bisa pindah memilih, Anda harus urus pindah memilih di kantor KPU kabupaten/kota atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau panitia pemungutan suara (PPS) tempat asal atau tujuan untuk memenuhi persyaratan DPTb.
Jika Anda tak terdaftar dalam DPT, gunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan/atau KK dan dapat dilayani pemungutan suaranya 1 jam terakhir sepanjang surat suara tersedia daftar pemilih khusus (DPK).
DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
KPU juga memfasilitasi masyarakat untuk melakukan pindah memilih dengan mempersilakan mereka melapor ke KPU kabupaten/kota asal, sesuai dengan alamat di kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Misalnya, ada seseorang yang berasal dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, hendak menggunakan hak pilih di salah satu TPS di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang bersangkutan perlu melapor ke KPU Kota Pekanbaru untuk mendapatkan surat pengantar pindah memilih.
Setelah mendapatkan surat pengantar dari KPU Kota Pekanbaru, yang bersangkutan bisa menyampaikan surat tersebut ke KPU Kota Jakarta Pusat.
Bahkan, KPU telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memudahkan masyarakat melakukan pindah memilih, di antaranya KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan berbagai perguruan tinggi di daerahnya untuk mengetahui mahasiswa rantau yang hendak melakukan pindah memilih.
KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan kampus-kampus untuk mengidentifikasi warganya, mahasiswanya yang kira-kira tidak akan pulang ke kampung halaman dan akan memilih di kampus mereka berada.
Terkait dengan daftar pemilih, KPU telah menetapkan DPT pada tanggal 20—21 Juni 2023, termasuk DPT di luar negeri oleh panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Terbatas pilih caleg
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan ke PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.
Pemilih melaporkan dengan cara menunjukkan KTP-el atau KK, dan melampirkan salinan Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Kendati demikian, dalam aturan kepemiluan, mereka yang mencoblos di TPS lain tidak bisa memilih caleg di semua tingkatan, kecuali pindah pemilih di TPS lain dalam satu daerah pemilihan (dapil).
Ketentuan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 116 ayat (4) menyebutkan pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan dapil DPR.
Mereka juga bisa memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.
Khusus Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, mereka bisa memilih pasangan calon meski pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
Bagi mereka yang pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan dapil DPRD provinsi, bisa memilih caleg pada pemilu anggota DPRD provinsi.
Mereka juga bisa memilih caleg pada pemilu DPRD kabupaten/kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan dapil DPRD kabupaten/kota.
Di sinilah perlu peran aktif masyarakat untuk mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih agar bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Formulir itu memuat informasi, antara lain, identitas pemilih yang terdiri atas NIK, nama, jenis kelamin, tempat, dan tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal pemilih, dan TPS asal pemilih. Informasi lainnya mengenai alamat dan TPS tujuan, serta jenis surat suara yang diterima oleh pemilih.