Bantuan Subsidi Upah, BPJAMSOSTEK kumpulkan rekening peserta
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendukung program bantuan subsidi upah oleh pemerintah dengan siap mengumpulkan rekening para peserta.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan ketentuan penerima subsidi merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.
"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori pekerja penerima upah atau pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, lembaga negara, dan instansi pemerintah, terkecuali nonASN" jelasnya.
Saat ini, tambah Agus, BPJAMSOSTEK juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran, karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah tersebut berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.
“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah Rp15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.
Agus berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.
“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," katanya.
Agus menambahkan BPJAMSOSTEK juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJAMSOSTEK, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan", tegas Agus.
Baca juga: Menaker ungkap alasan pakai BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi gaji
Pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19 dengan nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta, skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
“Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” kata Agus.
Suwilwan Rachmat selaku Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menambahkan untuk percepatan pengumpulan rekening pekerja, pihaknya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait di Jateng dan DIY.
"Untuk mendukung program Subsidi Upah ini, kami sudah berkoordinasi dengan Kadisnaker Propinsi dan Kabupaten/ Kota, APINDO, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Forum HRD, dan pihak-pihak yang terkait langsung dalam pengumpulan rekening pekerja," kata Willy, panggilan akrab Suwilwan Rachmat.
BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng dan DIY, lanjut Willy, juga telah menyediakan aplikasi yang dapat diakses langsung oleh HRD perusahaan untuk mempercepat pengisian nomor rekening karyawannya.
"Kami juga bisa menerima data mentah dalam bentuk exel untuk kami proses ke dalam aplikasi kami. Alhamdulillah dalam dua hari ini sudah terkumpul rekening pekerja di wilayah Jateng dan DIY sebanyak 783.027 nomor rekening dari potensi pekerja yang memenuhi ketentuan sebanyak 1.638.926 pekerja," katanya.
Dalam dua hari Senin-Selasa ini, tambah Willy, sudah terkumpul hampir 50 persen dari potensi dan sampai dengan akhir minggu ini diharapkan sudah terkumpul 100 persen.
"Sekali lagi kami mengajak pemberi kerja atau perusahaan untuk segera menyampaikan nomor rekening karyawannya melalui jaringan Kantor Cabang yang tersebar di Jawa Tengah dan DIY," demikian Willy.
Baca juga: Bebas pilih lokasi kantor cabang, klaim JHT Lapak Asik Online jadi lebih mudah
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan ketentuan penerima subsidi merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.
"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori pekerja penerima upah atau pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, lembaga negara, dan instansi pemerintah, terkecuali nonASN" jelasnya.
Saat ini, tambah Agus, BPJAMSOSTEK juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran, karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah tersebut berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.
“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah Rp15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.
Agus berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.
“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," katanya.
Agus menambahkan BPJAMSOSTEK juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJAMSOSTEK, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan", tegas Agus.
Baca juga: Menaker ungkap alasan pakai BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi gaji
Pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19 dengan nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta, skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
“Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” kata Agus.
Suwilwan Rachmat selaku Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menambahkan untuk percepatan pengumpulan rekening pekerja, pihaknya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait di Jateng dan DIY.
"Untuk mendukung program Subsidi Upah ini, kami sudah berkoordinasi dengan Kadisnaker Propinsi dan Kabupaten/ Kota, APINDO, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Forum HRD, dan pihak-pihak yang terkait langsung dalam pengumpulan rekening pekerja," kata Willy, panggilan akrab Suwilwan Rachmat.
BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng dan DIY, lanjut Willy, juga telah menyediakan aplikasi yang dapat diakses langsung oleh HRD perusahaan untuk mempercepat pengisian nomor rekening karyawannya.
"Kami juga bisa menerima data mentah dalam bentuk exel untuk kami proses ke dalam aplikasi kami. Alhamdulillah dalam dua hari ini sudah terkumpul rekening pekerja di wilayah Jateng dan DIY sebanyak 783.027 nomor rekening dari potensi pekerja yang memenuhi ketentuan sebanyak 1.638.926 pekerja," katanya.
Dalam dua hari Senin-Selasa ini, tambah Willy, sudah terkumpul hampir 50 persen dari potensi dan sampai dengan akhir minggu ini diharapkan sudah terkumpul 100 persen.
"Sekali lagi kami mengajak pemberi kerja atau perusahaan untuk segera menyampaikan nomor rekening karyawannya melalui jaringan Kantor Cabang yang tersebar di Jawa Tengah dan DIY," demikian Willy.
Baca juga: Bebas pilih lokasi kantor cabang, klaim JHT Lapak Asik Online jadi lebih mudah