Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mewajibkan seluruh entitas mengumumkan hasil pemeriksaan laporan keuangan, yang diaudit badan tersebut, kepada masyarakat melalui media massa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas.
"Mulai tahun ini, BPK RI mewajibkan seluruh entitas yang laporan keuangannya kami periksa untuk mengumumkannya ke media massa," kata Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna dalam media workshop BPK RI di Jakarta, Selasa.
Agung menyatakan untuk tahun ini yang diwajibkan adalah entitas beropini wajar tanpa pengecualian (WTP), sedangkan mulai tahun depan semua entitas wajib melaporkan hasil pemeriksaan laporan keuangannya kepada publik.
"Tahun ini, yang diwajibkan adalah entitas yang opininya WTP. Tahun depan, semua entitas apapun opininya harus disampaikan kepada publik," ujarnya.
Baca juga: BPK: Masalah Jiwasraya bersifat gigantik dan berisiko sistemik
Agung menjelaskan laporan tersebut nantinya harus disampaikan kepada masyarakat dengan menyertakan seluruh hasil pemeriksaan mulai dari neraca, laporan arus kas, hingga realisasi anggaran.
"Beberapa komponen akan ditampilkan satu halaman penuh dari semua entitas baik pemerintah daerah, kementerian/lembaga, maupun LKPP," jelasnya.
Ia menuturkan untuk hasil pemeriksaan laporan keuangan terhadap tingkat daerah, kabupaten, kota, dan provinsi dapat disampaikan kepada media massa lokal.
Sedangkan untuk entitas nasional atau kementerian/lembaga (K/L) dapat ditampilkan melalui media massa nasional.
Tak hanya itu, Agung juga mewajibkan para entitas untuk melaporkan kepada BPK jika hasil pemeriksaan laporan keuangan telah disampaikan kepada masyarakat.
"Harus menyampaikan kepada kami bahwa sudah disampaikan kepada publik seperti penyampaian prospektus perusahaan yang akan go public," tegasnya.
Agung mengatakan langkah ini dilakukan karena para entitas mengelola uang negara yang juga merupakan uang masyarakat sehingga mereka wajib tahu hasil audit laporan keuangan tersebut.
"Entitas yang kami audit adalah pengelola keuangan negara dan yang dikelola adalah uang rakyat. Rakyat perlu tahu bagaimana laporan keuangannya setelah diaudit oleh BPK RI," katanya.
Baca juga: Pengusutan kasus penyimpangan dana desa di Kudus tunggu audit BPK
Berita Terkait
Auditor utama BPK diperiksa KPK soal predikat WTP Kementan
Rabu, 30 Oktober 2024 13:20 Wib
Inspektorat Kudus : Sisa pengembalian uang negara masih kurang Rp3 M
Jumat, 30 Agustus 2024 16:26 Wib
BPK ingatkan Jateng barometer nasional akuntabilitas pengelolaan keuangan
Jumat, 16 Agustus 2024 7:24 Wib
Sejumlah OPD di Kudus diminta kembalikan uang negara
Selasa, 28 Mei 2024 22:16 Wib
Pemkot Semarang raih opini WTP dari BPK untuk kedelapan kalinya
Selasa, 21 Mei 2024 22:16 Wib
Pemkab Banyumas kembali raih predikat WTP dari BPK
Senin, 20 Mei 2024 21:05 Wib
Pemkab Boyolali raih opini WTP ke-13 kali dari BPK
Sabtu, 18 Mei 2024 5:55 Wib
Wali Kota Magelang sebut WTP memotivasi pembangunan secara transparan
Kamis, 9 Mei 2024 16:48 Wib