Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan masalah pengelolaan keuangan di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersifat gigantik (masif) dan menimbulkan risiko sistemik.
Agung menyebutkan lembaganya sebagai badan auditor negara, bahkan sudah melakukan dua kali pemeriksaan yang bersifat pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan audit investigasi dalam kurun 2010 hingga 2019. Hasilnya, kata Agung, masalah keuangan Jiwasraya sangat besar dan "kesalahan yang sama" diduga dilakukan berkali-kali.
"Ini bisa saya sebut masalah yang gigantic dan berisiko sistemik," kata Agung.
Baca juga: Jokowi tidak salahkan pihak mana pun terkait kasus Jiwasraya
Hingga saat ini, BPK masih berusaha merampungkan audit investigasi kepada Jiwasraya. BPK juga sedang bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran uang dari premi Produk Jiwasraya Saving Plan (JS Plan). Produk investasi berbalut asuransi JS Plan dinilai bermasalah karena menawarkan bunga sangat tinggi yang tidak sebanding dengan kemampuan Jiwasraya.
Sebagai gambaran, audit PDTT dan investigasi yang dilakukan BPK bukan merupakan mekanisme audit biasa dan harus didahului oleh rekomendasi atau permintaan dari DPR atau penegak hukum.
5.000 transaksi
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan setidaknya ada lebih dari 5.000 transaksi investasi dari dana premi Jiwasraya yang mesti diteliti pihaknya untuk membongkar kasus PT Jiwasraya secara utuh. Karena itu, pihaknya enggan terburu-buru untuk menaikkan status pihak tertentu menjadi tersangka.
"Justru itu kami bedah dulu yang transaksi yang lima ribu ini. Jangan sampai salah menetapkan tersangka," kata Burhanuddin.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung cekal 10 orang
Dia pun meminta semua pihak bersabar hingga Korps Adhyaksa menetapkan tersangka dalam kasus ini pada saat yang tepat. Yang jelas penyelidikan terhadap 5.000 transaksi itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Burhanuddin mengestimasikan penyelidikan kasus Jiwasraya membutuhkan waktu dua bulan sejak saat ini.
Untuk mendalami ribuan transaksi tersebut, Burhanuddin mengatakan pihaknya juga turut bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami perlu waktu (untuk mendapati) mana transaksi bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang benar. Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena akibatnya tidak baik," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung menyebutkan potensi kerugian negara karena kebijakan investasi Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun.
Baca juga: OJK dicecar Komisi XI DPR soal pengawasan ke Jiwasraya dan Bumiputera
Berita Terkait
Bapas Surakarta dan Magelang raih "Birokrasi Bersih dan Melayani"
Rabu, 11 Desember 2024 18:52 Wib
Kejari Pekalongan serahkan Rp500 juta uang pengganti PT SJR ke pemda
Selasa, 10 Desember 2024 22:31 Wib
Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula
Selasa, 10 Desember 2024 8:54 Wib
Pemkot Magelang komitmen berantas korupsi
Selasa, 10 Desember 2024 5:08 Wib
Pemprov Jateng raih penghargaan antikorupsi dari KPK
Senin, 9 Desember 2024 18:57 Wib
Kejaksaan tangani 73 kasus korupsi di berbagai daerah di Jateng
Senin, 9 Desember 2024 18:46 Wib
Kejari serahkan uang rampasan Rp4,487 miliar kepada Pemkab Banyumas
Senin, 9 Desember 2024 16:04 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
Senin, 9 Desember 2024 12:21 Wib