Banjarnegara (ANTARA) - Kepolisian Resor Banjarnegara, Jawa Tengah, mendirikan enam posko dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2020 yang dilaksanakan mulai tanggal 24 April hingga 30 Mei guna mengawal larangan mudik Lebaran selama masa pandemik COVID-19.
"Ada enam pos yang kita dirikan dan di antaranya berlokasi di perbatasan," kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha di Banjarnegara, Selasa.
Selain di perbatasan, kata dia, ada juga posko yang didirikan di wilayah strategis di dalam kota Banjarnegara.
Baca juga: 655 mobil dan sepeda motor pemudik "ditolak" masuk Jateng
Dia menjelaskan dari enam pos tersebut satu di antaranya merupakan pos pengamanan, tiga sub-pos pengamanan dan dua sub-pos pantau.
"Salah satu di antaranya yaitu Sub-Pos Pengamanan Purwareja Klampok yang berlokasi di perbatasan antara Banjarnegara dengan Kabupaten Purbalingga," ucapnya.
Dia mengatakan Pos Pengamanan Purwareja Klampok akan memberikan edukasi pencegahan COVID-19 kepada pengemudi dari luar Banjarnegara.
Dia menjelaskan pos pengamanan di wilayah perbatasan dijaga selama 24 jam oleh personil gabungan yang terdiri dari anggota Polri, TNI, Satpol PP, dinas perhubungan setempat hingga tenaga kesehatan.
"Nantinya para personel akan melakukan langkah pemeriksaan kesehatan kepada para pengemudi maupun penumpang yang datang dari luar Kabupaten Banjarnegara serta memberikan edukasi tentang langkah yang tepat ketika tiba di ruman nanti guna mencegah COVID-19," katanya.
Dia berharap pelaksanaan operasi tersebut akan berjalan dengan baik dan optimal dalam rangka kelancaran lalu lintas sekaligus mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.
Sebelumnya Kepala Pos Pengamanan Purwareja Klampok AKP Minarto mengatakan para personel di pos pemgamanan akan mengingatkan warga yang baru tiba dari luar Banjarnegara untuk segera mandi sesampainya di rumah dan setelah itu melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.
Selain itu, kata dia, pihak keluarga diminta untuk sesegera mungkin melaporkan kepada Ketua RT maupun pemerintah desa setempat mengenai kondisi tersebut.
"Sesampainya di rumah, minta anggota keluarga di rumah untuk melaporkan dengan segera kepada ketua RT maupun pemerintah desa setempat. Ingat, keluarga yang menyampaikan bukan mereka yang baru tiba dari luar kota, yang baru tiba itu perlu mengkarantina diri di rumah selama 14 hari," tuturnya.
Baca juga: Larangan mudik, Polda Jateng sekat jalur di perbatasan Jabar