Polda razia narkoba di Rutan Rowobelang Batang
Batang (ANTARA) - Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan razia narkoba di Rumah Tahanan Rowobelang Kelas II B Kabupaten Batang, sebagai upaya mencegah peredaran narkotika dan obat berbahaya di tempat tersebut, Rabu (6/11).
Kepala Bagian Binops Ditresnarkorba Polda Jateng AKBP Dyah Trinugrahjati usai gelar razia, Rabu, mengatakan bahwa razia tersebut sebagai upaya menghentikan peredaran narkoba di lingkungan lapas maupun rumah tahanan sebagai pengendali maupun pengedar atau kurir, serta pengguna.
"Jadi, kami berharap melalui razia ini agar tidak ada peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan," katanya.
Ia mengatakan pada razia ini polisi tidak menemukan barang narkoba maupun narapidana yang menggunakan barang haram tersebut.
"Beradasar hasil razia dan tes urine warga binaan, tidak ditemukan narapidana yang menggunakan atau mengkonsumsi narkoba. Alhamduliah, sebanyak 93 napi narkoba, semunya negatif," katanya.
Menurut dia, razia ini merupakan kegiatan rutin dan terprogram yang dilakukan oleh Polda Jateng sebagai upaya meminimalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Jateng.
Kegiatan razia in, kata dia, biasa dilakukan oleh seluruh lapas muapun rutan untuk mengantisipasi peredaran narkoba yang dikendalikan oleh para napi di lapas.
Ia berharap kepada pihak lapas agar napi kasus narkoba dipisahkan atau di blok tersendiri, karena jika tidak dilakukan maka dikhawatirkan akan membawa masalah baru terhadap para warga binaan.
"Jika napi narkoba ini dicampur dengan napi lainnya maka dikhawatirkan dapat membawa kontaminasi. Tentunya, hal ini dikhawatirkan akan membawa masalah baru," katanya.
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Batang Yusup Gunawan melalui Kasubsi Pengelolaan Mustofa mengatakan saat ini jumlah napi yang mendekam di tahanan Lapas Rowobelang sebanyak 292 penghuni, .
"Sebanyak 292 napi tersebut terdiri atas napi wanita sebanyak 13, napi narkoba 93 orang, serta sisanya dari kasus kriminal lainnya," katanya.
Kepala Bagian Binops Ditresnarkorba Polda Jateng AKBP Dyah Trinugrahjati usai gelar razia, Rabu, mengatakan bahwa razia tersebut sebagai upaya menghentikan peredaran narkoba di lingkungan lapas maupun rumah tahanan sebagai pengendali maupun pengedar atau kurir, serta pengguna.
"Jadi, kami berharap melalui razia ini agar tidak ada peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan," katanya.
Ia mengatakan pada razia ini polisi tidak menemukan barang narkoba maupun narapidana yang menggunakan barang haram tersebut.
"Beradasar hasil razia dan tes urine warga binaan, tidak ditemukan narapidana yang menggunakan atau mengkonsumsi narkoba. Alhamduliah, sebanyak 93 napi narkoba, semunya negatif," katanya.
Menurut dia, razia ini merupakan kegiatan rutin dan terprogram yang dilakukan oleh Polda Jateng sebagai upaya meminimalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Jateng.
Kegiatan razia in, kata dia, biasa dilakukan oleh seluruh lapas muapun rutan untuk mengantisipasi peredaran narkoba yang dikendalikan oleh para napi di lapas.
Ia berharap kepada pihak lapas agar napi kasus narkoba dipisahkan atau di blok tersendiri, karena jika tidak dilakukan maka dikhawatirkan akan membawa masalah baru terhadap para warga binaan.
"Jika napi narkoba ini dicampur dengan napi lainnya maka dikhawatirkan dapat membawa kontaminasi. Tentunya, hal ini dikhawatirkan akan membawa masalah baru," katanya.
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Batang Yusup Gunawan melalui Kasubsi Pengelolaan Mustofa mengatakan saat ini jumlah napi yang mendekam di tahanan Lapas Rowobelang sebanyak 292 penghuni, .
"Sebanyak 292 napi tersebut terdiri atas napi wanita sebanyak 13, napi narkoba 93 orang, serta sisanya dari kasus kriminal lainnya," katanya.