Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan sebanyak 2,9 juta batang rokok ilegal dari penindakan yang dilaksanakan selama empat pekan terakhir.
Dari jumlah tersebut termasuk hasil dari pengamanan rokok tanpa pita cukai senilai Rp1,3 miliar yang dimuat truk di ruas Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah.
Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Parjiya di Semarang, Minggu, mengatakan jutaan batang rokok ilegal itu diamankan dari tujuh penindakan di lokasi berbeda.
Berbagai penindakan yang dilakukan itu, kata dia, bermula dari informasi masyarakat.
Ia menjelaskan enam penindakan dilakukan di wilayah Jepara. Petugas mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal siap edar di sejumlah lokasi.
Baca juga: Kejari Temanggung terima pelimpahan kasus rokok ilegal
Sementara satu penindakan dilakukan di ruas Tol Semarang-Batang.
"Sebuah truk mengangkut rokok ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,3 miliar," katanya.
Baca juga: Pengemasan rokok ilegal di Kudus sering ditemukan di rumah warga
Menurut dia, rokok-rokok berbagai merek tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Ia menyebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari keberadaan jutaan batang rokok ilegal ini mencapai Rp1,75 miliar.