Penyuap Bupati Kudus setor Rp750 juta
Semarang (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian didakwa menyuap Bupati Kudus M.Tamzil sebesar Rp750 juta berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan, suap berkaitan dengan pengisian jabatan itu diberikan dalam tiga tahap.
Menurut dia, suap terhadap orang nomor satu di Kabupaten Kudus tersebut bermula pada September 2018, usai M.Tamzil dilantik sebagai bupati.
Terdakwa melalui ajudan bupati yang bernama Uka Wisnu Sejati, kata dia, meminta bantuan agar ia dan istrinya, Rini Kartika Hadi, untuk menduduki suatu jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus.
Baca juga: Penahanan Bupati Kudus nonaktif diperpanjang
"Atas permintaan promosi jabatan itu, terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp250 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonois Widijantono itu.
Uang tersebut diberikan kepada M.Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati dan Staf Ahli Bupati Kudus, Agoes Soeranto.
Terdakwa kembali memberikan uang masing-masing Rp250 juta pada Juni dan Juli 2019, juga melalui Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto.
Baca juga: KPK panggil Plt Bupati Kudus terkait pengisian perangkat daerah
Pemberian uang tersebut ditujukan agar terdakwa bisa ditetapkan secara definitif sebagai Sekretaris DPPKAD dan istrinya diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Kudus.
Dari total pemberian sebesar Rp750 juta itu, diketahui Staf Ahli Bupati Agoes Soeranto dan Uka Wisnu Sejati masing-masing Rp50 juta dan Rp75 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Bui tidak bikin jera koruptor
Baca juga: Bupati Kudus dua kali korupsi, Wapres: Pejabat belum insaf
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengatakan, suap berkaitan dengan pengisian jabatan itu diberikan dalam tiga tahap.
Menurut dia, suap terhadap orang nomor satu di Kabupaten Kudus tersebut bermula pada September 2018, usai M.Tamzil dilantik sebagai bupati.
Terdakwa melalui ajudan bupati yang bernama Uka Wisnu Sejati, kata dia, meminta bantuan agar ia dan istrinya, Rini Kartika Hadi, untuk menduduki suatu jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus.
Baca juga: Penahanan Bupati Kudus nonaktif diperpanjang
"Atas permintaan promosi jabatan itu, terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp250 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonois Widijantono itu.
Uang tersebut diberikan kepada M.Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati dan Staf Ahli Bupati Kudus, Agoes Soeranto.
Terdakwa kembali memberikan uang masing-masing Rp250 juta pada Juni dan Juli 2019, juga melalui Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto.
Baca juga: KPK panggil Plt Bupati Kudus terkait pengisian perangkat daerah
Pemberian uang tersebut ditujukan agar terdakwa bisa ditetapkan secara definitif sebagai Sekretaris DPPKAD dan istrinya diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Kudus.
Dari total pemberian sebesar Rp750 juta itu, diketahui Staf Ahli Bupati Agoes Soeranto dan Uka Wisnu Sejati masing-masing Rp50 juta dan Rp75 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Bui tidak bikin jera koruptor
Baca juga: Bupati Kudus dua kali korupsi, Wapres: Pejabat belum insaf