
38 penyalahguna narkotika direhabilitasi BNNK Temanggung sepanjang 2025

Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 38 penyalahguna narkotika direhabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung, Jawa Tengah pada tahun 2025.
Kepala BNNK Temanggung AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie di Temanggung, Selasa, menyebutkan sejumlah penyalahguna narkotika tersebut, yakni pelajar/mahasiswa 28 orang, wiraswasta 3 orang, swasta 6 orang, tidak bekerja 1 orang.
Ia menyampaikan hal tersebut pada release akhir tahun 2025 di BNNK Temanggung.
Menurut dia, jumlah penyalahguna yang direhabilitasi berdasarkan zat utama yang disalahgunakan, yakni amfetamin/metamfetamin/sabu 4 orang, sedatif/hipnotik/pil Yarindu 38 orang.
Ia menuturkan, berdasarkan pendidikan terakhir yang direhabilitasi tersebut, yakni pendidikan SD/MI 19 orang, SMP/MTs 12 orang, SMA/SMK 6 orang, D3/sarjana 1 orang.
"Jumlah penyalahguna yang direhabilitasi berdasarkan jenis kelamin, laki-laki 37 orang dan perempuan 1 orang," katanya.
Ia mengatakan, lembaga rehabilitasi wilayah kerja dan bekerja sama dengan BNNK Temanggung yaitu instansi pemerintah RSUD Temanggung, komponen masyarakat RS PKU Muhamadiyah Temanggung, dan lembaga rujukan meliputi RSU Prof Dr Soerojo Magelang, Sentra Terpadu "Kartini" Temanggung, dan Balai Besar Rehabilitasi BNN (Lido, Bogor).
Baca juga: BNN Temanggung bentuk dua desa bersih dari narkoba
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
