Semarang (Antaranews Jateng) - Direktur Utama PD BPR Kota Salatiga, Jawa Tengah, Habib Soleh didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan simpanan nasabah yang merugikan negara hingga Rp24 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Fajar Yulianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, mengatakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dilakukan selama kurun waktu 2008 hingga 2017.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan, antara lain, dengan cara menarik tabungan nasabah melalui rekayasa slip penarikan.
Selama sekitar 9 tahun melakukan aksinya itu, terdakwa berhasil mengambil dana nasabah hingga Rp90 miliar.
"Hingga 2018, sisa dana nasabah yang belum sempat dikembalikan nasabah mencapai Rp5 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.
Terdakwa diketahui juga mengambil tabungan deposito nasabah dengan cara memalsukan laporan rekening deposito.
Total dana yang diselewengkan terhadap deposito nasabah tersebut mencapai Rp25,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, terdapat dana sekitar Rp20, 2 miliar yang belum dikembalikan oleh terdakwa.
Terdakwa diketahui juga mengajukan kredit fiktif yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar.
Hasil perhitungan investigasi BPK terhadap laporan keuangan BPR Kota Salatiga didapati kerugian negara yang mencapai Rp24 miliar.
Selama menjabat sebagai direktur utama, kata dia, terdakwa selalu menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang selalu melampaui target.
Atas kondisi laporan keuangan yang seolah-olah selalu terpenuhi pencapaian labanya itu, menjadikan terdakwa terus dipertahankan posisinya sebagai orang nomor satu di badan usaha milik daerah itu oleh Wali Kota Salatiga.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara
Jumat, 8 Maret 2024 13:50 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang sidangkan pembobol bank pemerintah Rp7,7 M
Kamis, 7 Maret 2024 20:07 Wib
Jaksa tuntut Kepala BTP Jawa Bagian Tengah 8 tahun penjara
Kamis, 21 Desember 2023 21:21 Wib
Polda Jateng tindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana Porprov 2023
Rabu, 8 November 2023 20:45 Wib
Sidang suap pejabat DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang ditunda
Kamis, 26 Oktober 2023 15:19 Wib
Kemenkumham himpun masukan untuk pembaruan aturan tipikor
Rabu, 25 Oktober 2023 14:51 Wib
Pengadilan Tipikor adili empat pejabat penyuap Bupati Pemalang
Rabu, 13 September 2023 14:13 Wib