Jakarta (Antaranews Jateng) - Sidang perdana perceraian Gading Marten dan Gisella Anastasia akan digelar pada pekan kedua Desember 2018.
Untuk pembagian harta "gono-gini", Andreas Sapta Finady selaku kuasa hukum Gisel menyerahkan kepada kedua belah pihak.
Andreas mengatakan jika pembagian harta gono-gini antara Gisel dan Gading sudah dibicarakan keduanya. Namun Andreas enggan untuk membeberkannya.
"Saya melakukan pendampingan untuk perceraian saja. Mereka ada secara tersendiri untuk soal harta gono-gini," kata Andreas di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Gading dan Gisel beberapa kali terlibat dalam pekerjaan bersama. Dengan adanya gugatan perceraian, tentu bisa menyebabkan masalah hukum.
Namun terkait hal tersebut, Andreas tidak mau menanggapinya.
"Perkembangan itu bukan wewenang saya yang menjelaskan. Saya tidak mau membahas hal tersebut karena saat Gisel mendaftarkan, berarti sudah dalam situasi aman, berarti di luar itu tidak ada kontrak segala macam," jelas Andreas.
Gisel melayangkan gugatan perceraiannya terhadap Gading ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 November lalu, dengan nomor perkara 908/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL.
Keduanya sepakat untuk berpisah setelah 1,5 tahun rumah tangga mereka dilandanya prahara. Baik Gading maupun Gisel juga setuju untuk saling mengasuh dan membesarkan Gempita Nora Marten, putri semata wayang mereka. (Editor : Alviansyah pasaribu).
Berita Terkait
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib