Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
memeriksa mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai
Golkar Yorrys Raweyai sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi
proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar
pada persidangan kasus KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Diperiksa
untuk tersangka Markus Nari. Ada tambahan kebutuhan informasi yang
perlu diklarifikasi lebih lanjut, yaitu dalam posisi sebagai pengurus
DPP Partai Golkar apakah saksi mengenal Markus Nari dan mengetahui
perbuatan yang dilakukan Markus Nari terkait KTP-e," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (31/10) juga telah memeriksa Yorrys Raweyai.
Menurut Febri, penyidik KPK ingin mengetahui sejauh mana saksi
Yorrys memiliki informasi, melihat, dan mendengar proses-proses terkait
pemeriksaan saksi sebelumnya termasuk proses yang terjadi.
"Misalnya, pembahasan-pembahasan yang terjadi di Fraksi Golkar
atau informasi lain yang diketahuinya. Itu yang ingin kami dalami apakah
itu terkait dengan KTP-e atau isu-isu yang masih relevan," kata Febri.
Lebih
lanjut, Febri menyatakan bahwa penyidik juga mengkonfirmasi soal
komunikasi-komunikasi informal di luar rapat resmi terkait kasus KTP-e.
"Di partai itu kan ada organisasi partainya, ada fraksi ada
komunikasi-komunikasi informal di luar rapat resmi. Kami ingin
mengetahui itu lebih dalam sejauh yang terkait dengan perkara saja,"
ucap Febri.
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar
Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana
korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor
Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi
atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di
sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket
penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara
nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan
terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam
kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah,
merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara
korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600
juta.
Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka
dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda
Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e)
2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
KSPSI dukung pemerintah revisi aturan pencairan JHT buruh
Sabtu, 5 Maret 2022 19:11 Wib
Yorrys Raweyai bakal jadi senator asal Papua
Kamis, 16 Mei 2019 15:29 Wib
Pemerintah diminta tingkatkan pengawasan tenaga kerja asing
Rabu, 16 Mei 2018 20:03 Wib
Yorrys Bilang Menjadi Anggota Komisi I Selama 10 Tahun tidak Terkait Perkara KTP-e
Selasa, 31 Oktober 2017 12:03 Wib
Yorrys Tegaskan Pemerintah tidak Mendukung Calon Manapun
Senin, 9 Mei 2016 16:31 Wib
Yorrys Tegaskan Golkar Harus Berkarya dengan Pemerintah yang Sah
Senin, 25 Januari 2016 12:28 Wib
Yorrys Resmi Pisah dari Golkar Kubu Agung Laksono
Selasa, 15 Desember 2015 16:35 Wib
Yorrys: Rakernas Pemuda Pancasila Akan Tentukan Sikap Politik
Jumat, 13 November 2015 11:37 Wib