Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendukung pemerintah melakukan revisi peraturan mengenai pencairan dana jaminan hari tua (JHT) bagi kalangan buruh.
"Saat itu kami sudah bicara ini (penerapan aturan pencairan JHT, red) tidak bisa atau perlu ada revisi dan pemerintah sudah setuju untuk segera direvisi. Kami mendukung semua program ini, yang penting keberpihakan pada buruh," kata Ketua Umum DPP KSPSI Yorrys Raweyai di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait aturan pencairan dana JHT itu tidak serta muncul, melainkan melalui proses yang panjang dengan berlandaskan UUD 1945.
Kendati demikian, dirinya mengakui jika sosialisasi mengenai Permenaker No.2/2022 itu tidak masif sehingga pada tingkat pekerja dan buruh ada persepsi yang keliru mengenai salah satu syarat pencairan JHT pada usia 56 tahun.
Menurut dia, pemerintah tidak mungkin akan menyengsarakan rakyat dan itu merupakan prinsip yang paling utama sehingga regulasi dibuat secara komprehensif untuk kepentingan bangsa ke depan.
"Akhirnya Presiden meminta kepada Menaker dan Menko Perekonomian untuk segera melakukan penyempurnaan dan revisi terhadap Permenaker No.2/2022," katanya di sela pelaksanaan Munaslub III Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerjaan Textil Sandang dan Kulit (FSPTSK), serta KSPSI.
Selanjutnya, KSPSI juga meminta pemerintah menyosialisasikan hasil revisi Permenaker No.2/2022 secara masif ke semua pihak, terutama kalangan pekerja.
"Pemerintah juga menyiapkan jaminan pemutusan hubungan kerja, lokasi untuk latihan kerja, ada tanggung jawab pemerintah terhadap pekerja yang di-PHK berupa tunjangan-tunjangan dan bantuan-bantuan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Presiden pun telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah untuk segera merevisi Permenaker tersebut.
Baca juga: Mudahnya pengajuan klaim JHT lewat aplikasi JMO
Baca juga: Serikat pekerja ajak Gibran bahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022