Shanghai, ANTARA JATENG - Apple menyebut langkah hukum Qualcomm untuk melarang penjualan iPhone di China "tidak berdasar", perselisihan terbaru dalam sengketa mengenai hak paten antara kedua raksasa teknologi Amerika Serikat itu.
AFP mengutip laporan Bloomberg News pada Sabtu (14/10) bahwa Qualcomm mengajukan gugatan hukum di Beijing untuk mengupayakan larangan perakitan dan penjualan iPhone di China -- basis penting produksi dan penjualan Apple.
Kedua perusahaan California tersebut menyengketakan klaim Apple bahwa Qualcomm menyalahgunakan kekuasaan pasarnya atas chipset telepon seluler tertentu untuk menuntut royalti yang tidak adil.
Apple mengajukan gugatan hukum di Amerika Serikat pada Januari, juga di negara lain tempat Qualcomm menghadapi pemeriksaan otoritas antimonopoli.
Qualcomm balas menggugat Apple atas royalti.
Menanggapi tuntutan Qualcomm di Beijing, Apple mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa: "Klaim ini tidak berdasar dan, seperti beberapa manuver hukum mereka yang lain, kami yakin upaya hukum terbaru ini akan gagal."
AFP tidak bisa segera mendapatkan salinan gugatan Qualcomm.
Bloomberg melaporkan gugatan tersebut diajukan pada 29 September di pengadilan kekayaan intelektual, dan mengatakan gugatan dikonfirmasi oleh juru bicara Qualcomm.
Masih belum jelas berapa banyak peluang kasus Qualcomm di China, tempat sejumlah besar pekerja bekerja di pabrik-pabrik iPhone.
Hak paten Qualcomm meliputi manajemen daya dan teknologi layar sentuh bernama Force Touch yang digunakan Apple di iPhone saat ini menurut laporan Bloomberg, mengutip Qualcomm.
Apple membantah klaim Qualcomm itu.
"Dalam bertahun-tahun perundingan kami dengan Qualcomm, paten-paten ini tidak pernah dibahas dan faktanya hanya diakui dalam beberapa bulan terakhir," demikian pernyataan Apple.