Jakarta, ANTARA JATENG - Tindakan panitia khusus (pansus) hak anget DPR
terhadap KPK dinilai merupakan langkah mundur dalam pemberantasan
korupsi.
"Hak angket memang hak konstitusional bagi DPR, tapi hak angket DPR
itu adalah langkah mundur dan dikategorikan sebagai upaya melemahkan
pemberantasan korupsi," kata mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam
konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Konferensi pers itu dilakukan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK yaitu
Adnan Pandu Praja (pimpinan jilid III), Zulkarnain (pimpinan jilid
III), Taufiequrachman Ruki (pimpinan jilid I dan pelaksana tugas
pimpinan jilid III), Erry Riyana Hardjapamekas (pimpinan jilid I),
Tumpak Hatorangan Panggabean (pimpinan jilid I dan plt pimpinan jilid
II) dan Chandra M. Hamzah (pimpinan jilid II) serta mantan Deputi
Penindakan KPK Ade Rahardja dan mantan Deputi Pencegahan KPK Eko
Soesamto Tjiptadi.
"Sejak 2005 pimpinan KPK jilid 1 sudah mensinyalir ada kegiatan yang kita beri nama corruptor fight back,
perlawanan para tersangka koruspi terhadap pemberantasan korupsi
sepanjang dilakukan menurut hukum mungkin mengajukan praperadilan,
banding, gugatan itu sah-sah saja tapi upaya sistematik untuk melemahkan
pemberantasan korupsi dengan cara melumpuhkan KPK itu adalah kemunduran
buat bangsa ini," ucap Ruki, menegaskan.
Ia pun berharap para anggota pansus berpikir ulang mengenai tindakan-tindakan mereka.
"Tolong teman-teman yang terlibat sebagai anggota DPR terhormat dan
menyelenggarakan angket, berpikirlah kembali, negara ini ringkih akibat
digerogoti oleh sebuah penyakit yang namanya korupsi kok upaya-upaya
pemberantasan korupsi dibuat seperti begini sekarang?" ungkap Ruki.
Ruki menegaskan bahwa KPK dapat dikritisi, didemo dan diajak bicara.
"Misalnya, soal laporan hasil pemeriksaan BPK, KPK sejak 2006 sudah
punya mata anggaran sendiri dan sejak 2006 juga sudah dilakukan audit
dan tiap tahun yang dikirim ke DPR karena memang ketentuannya begitu,
jadi yang diminta 10 tahun terakhir itu sudah dipublikasikan," tutur
Ruki.
Ada 7 fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam pansus hak angket KPK
yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP,
fraksi Gerindra dan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.
Ketua pansus hak angket adalan Agun Gunanjar yang juga disebut dalam
dakwaan korupsi KTP-e. Dalam dakwaan Agung Gunandar Sudarsa selaku
anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah 1 juta
dolar AS.
Pansus melakukan sejumlah hal untuk mencari-cari kesalahan KPK
misalnya dengan meminta hasil pemeriksaan BPK terhadap KPK dan
menyatakan ada temuan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) atau penyidik,
sistem pengelolaan keuangan internal (SPI) serta penyadapan di KPK pada 4
Juli 2017.
Selanjutnya pada 6 Juli 2017, pansus juga menemui beberapa narapidana
kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Rutan
Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mencari laporan pelanggaran HAM yang
dilakukan KPK terhadap para narapidana tersebut.
Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK
menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari
fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus
KTP Elektronik (KTP-E).
Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK
yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa
Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui
fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.
Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi
III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari
fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi
Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi
PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa
namanya.
Berita Terkait
Tim RuKI Kemenkumham Jateng sosialisasi KI di Ponpes Baitul Mahmud
Jumat, 11 Oktober 2024 7:58 Wib
RuKI "Goes to School" sasar SMKN 01 Slawi
Sabtu, 24 Agustus 2024 10:53 Wib
Tim RuKI Kemenkumham Jateng sosialiasi KI di pesantren Kudus
Selasa, 2 Juli 2024 19:38 Wib
Ruki Mengumpamakan KPK seperti Pesepakbola Asing yang Sering Dijegal di Liga Indonesia
Jumat, 7 Juli 2017 17:28 Wib
Ruki minta Tiga Deputi Baru KPK Menjadi Penegak Hukum Taat pada UU
Kamis, 15 Oktober 2015 11:03 Wib
Ruki: Pimpinan KPK Tidak Akan Setuju dengan Revisi UU KPK
Kamis, 18 Juni 2015 15:14 Wib
Ruki Jelaskan Tiga Kekalahan KPK dalam Sidang Prapradilan
Kamis, 18 Juni 2015 14:20 Wib
Ruki Tantang ada Perempuan yang Daftarkan Diri Jadi Pimpinan KPK
Selasa, 21 April 2015 13:48 Wib