Semarang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menyebutkan penerapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 bakal mundur dari yang seharusnya paling lambat 21 November 2024.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz di Semarang, Rabu, menjelaskan penetapan UMP tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Keputusan tersebut, ujarnya, diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan peninjauan kembali Partai Buruh terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut membuat 21 pasal di dalamnya diubah, termasuk soal pengupahan, serta skema penghitungan upah yang sebelumnya tertuang dalam PP 51/2023.
"Ya kemungkinan (tidak pakai PP 51 Tahun 2023). Pak Menteri menyampaikan tidak tergesa-gesa dimatangkan di tripartit nasional nanti," katanya.
Bersama dengan dewan pengupahan, Disnakertrans Jateng menggelar "brainstorming" usulan formasi upah minimum ke gubernur dan menanti pasca-putusan MK No. 168 PUU/-XXI/2023.
Ia mengatakan usulan dari buruh dan perwakilan pengusaha nantinya disampaikan ke pusat untuk ditindaklanjuti.
"Setelah keputusan MK itu kan regulasinya ada perubahan dan kementerian lagi membahas. Di dalam ketentuannya, fungsi dewan pengupahan provinsi itu, selain membahas upah minimum juga memberikan pertimbangan kaitan dengan kebijakan pengupahan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pengesahan UMP tidak lagi pada 21 November dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November sebagaimana semula.
Hingga saat ini, Pemprov Jateng masih menunggu peraturan dari pusat terkait dengan skema penetapan UMP 2025.
"Dari Pak Menteri untuk upah minimum tahun ini kan tidak sesuai dengan ketentuan, ini mendesak ada ketentuan baru nantinya mungkin sebagai pengganti PP 51," katanya.
Ia berharap, pemerintah pusat bisa segera mengeluarkan peraturan baru sebagai tindak lanjut putusan MK sehingga UMP segera ditetapkan.
"Saat ini kami belum mempunyai dasar untuk merumuskan, untuk menghitung upah minimum, baik itu UMP maupun UMK," katanya.
Berita Terkait
Sejumlah industri di Jateng masih kekurangan tenaga kerja
Jumat, 4 Oktober 2024 21:22 Wib
BPJS Ketenagakerjaan ingatkan perusahaan patuh bayarkan iuran pekerja
Senin, 2 September 2024 17:38 Wib
BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans duduk bareng serikat pekerja se-Jateng
Rabu, 24 Juli 2024 20:39 Wib
Pemprov Jateng perkuat pelatihan vokasi atasi pengangguran
Selasa, 11 Juni 2024 8:32 Wib
BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda bersama Disnakertrans sosialisasikan program
Kamis, 15 Februari 2024 20:00 Wib
BPJS Ketenagakerjaan masif sosialisasikan penegakan kepatuhan kepesertaan
Rabu, 15 November 2023 15:22 Wib
Pemprov Jateng kembali buka program magang lulusan SMK ke Jepang
Selasa, 13 Juni 2023 7:43 Wib
Disnakertrans Jawa Barat kirim tim selidiki kabar syarat tidur bareng bos
Kamis, 4 Mei 2023 13:56 Wib