Taufiqurrahman Ruki menjelaskan hal itu pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Ruki, sampai dengan tahun 2015 ada sebanyak 15 kali sidang prapradilan yang dimohon oleh tersangka yang telah ditetapkan KPK.
Dari 15 kali sidang prapradilan tersebut, menurut dia, sebanyak 12 kali sidang prapadilan permohonannya ditolak oleh hakim sedangkan dalam tiga sidang prapradilan lainnya permohonannya dikabulkan.
"Kalau melihat secara kuantitas, hanya tiga permohonan yang dikabulkan, sedangkan 12 permohonan lainnya ditolak. Jadi, nggak jelek-jelek amat," katanya.
Menurut Ruki, penyidik KPK sudah bekerja secara profesional dalam menyidik kasus-kasus dugaan korupsi.
Ketua KPK periode 2003-2007 ini menjelaskan, kekalahan KPK dalam tiga kali sidang prapradilan yang putusannya membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan KPK, substansinya berbeda-beda.
Menurut dia, kekalahan pertama KPK dalam sidang prapradilan, pada permohonan yang diajukan oleh calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Pada kasus Budi Gunawan, menurut dia, yang dipersoalkan adalah
status tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim pada sidang prapradilan memutuskan membatalkan status tersangka, karena menilai Budi Gunawan pada saat itu belum termasuk kategori penyelenggara negara.
"Saudara BG dinilai belum termasuk penyelenggara negara, karena masih eselon II," katanya.
Kekalahan KPK kedua pada sidang praparadilan adalah pada permohonan yang diajukan mantan Walikota M akassar Ilham Arief Sirajuddin.
Menurut Ruki, Ilham Arief Sirajuddin mempersoalkan, penyidikan yang dilakukan KPK belum memiliki alat bukti untuk menetapkan status tersangka.
"Pada sidang prapradilan Ilham, kata dia, KPK menunjukkan barang bukti dalam bentuk foto kopi, tapi hakim memutuskan tidak sah, sehingga KPK dianggap belum memiliki alat bukti," katanya.
Kemudian, kekalahan ketiga KPK pada sidang prapradilan, pada gugatan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo.
Menurut Ruki, Hadi Purnomo mempersoalkan sah dan tidaknya penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Pada sidang prapradilan itu, kata dia, diputuskan penyelidikan dan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo tidak sah.
Ruki menjalaskan, ada perbedaan pandangan soal rujukan karena KPK menggunakan UU KPK sedangkan Pengadilan Negeri menggunakan UU KUHP.
Berita Terkait
Tim RuKI Kemenkumham Jateng sosialisasi KI di Ponpes Baitul Mahmud
Jumat, 11 Oktober 2024 7:58 Wib
RuKI "Goes to School" sasar SMKN 01 Slawi
Sabtu, 24 Agustus 2024 10:53 Wib
Tim RuKI Kemenkumham Jateng sosialiasi KI di pesantren Kudus
Selasa, 2 Juli 2024 19:38 Wib
Ruki Mengumpamakan KPK seperti Pesepakbola Asing yang Sering Dijegal di Liga Indonesia
Jumat, 7 Juli 2017 17:28 Wib
Ruki Nilai Tindakan Hak Angket DPR Terhadap KPK Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi
Jumat, 7 Juli 2017 16:28 Wib
Ruki minta Tiga Deputi Baru KPK Menjadi Penegak Hukum Taat pada UU
Kamis, 15 Oktober 2015 11:03 Wib
Ruki: Pimpinan KPK Tidak Akan Setuju dengan Revisi UU KPK
Kamis, 18 Juni 2015 15:14 Wib
Ruki Tantang ada Perempuan yang Daftarkan Diri Jadi Pimpinan KPK
Selasa, 21 April 2015 13:48 Wib